User Tools

Site Tools


peraturan:smu:302mk.041996
                                                     31 Mei 1996

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 302/MK.04/1996

                        TENTANG 

                          PERMOHONAN BEBAS METERAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 1340/TU.302/A/96 tanggal 27 Maret 1996 perihal tersebut pada 
pokok surat, dan mengingat tiadanya ketentuan yang dapat dijadikan dasar untuk membebaskan akta 
Kukesra dari pengenaan Bea Meterai, maka untuk dapat terselenggaranya pemberian kredit yang jumlahnya 
relatif kecil tanpa harus dibebani kewajiban membayar Bea Meterai, kami anjurkan agar diambil langkah-
langkah sebagai berikut :

a.  Akta Kukesra dibuat tidak secara perseorangan melainkan secara kolektif per Kantor Cabang BNI, 
    Kantor Cabang Pembantu BNI, atau Kantor Pos Pembantu sebagai penyalur kredit, sedangkan nama-
    nama debiturnya dicantumkan dalam daftar sebagai lampiran akta tersebut (setelah ada kepastian 
    mengenai nama debitur dimaksud).

b.  Sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang 
    Bea Meterai, yang menyatakan bahwa pembuat/pemegang dokumen berkewajiban melunasi Bea 
    Meterai yang terutang, maka Bank Negara Indonesia (Persero) atau PT. Pos Indonesia (Persero) 
    sebagai penyalur kredit dan sebagai pemegang akta Kukesra berkewajiban melunasi Bea Meterai 
    yang terutang atas akta kolektif tersebut dengan Bea Meterai Rp. 2.000,00.

Demikian untuk dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/smu/302mk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1