peraturan:smu:302mk.041996
31 Mei 1996 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 302/MK.04/1996 TENTANG PERMOHONAN BEBAS METERAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 1340/TU.302/A/96 tanggal 27 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dan mengingat tiadanya ketentuan yang dapat dijadikan dasar untuk membebaskan akta Kukesra dari pengenaan Bea Meterai, maka untuk dapat terselenggaranya pemberian kredit yang jumlahnya relatif kecil tanpa harus dibebani kewajiban membayar Bea Meterai, kami anjurkan agar diambil langkah- langkah sebagai berikut : a. Akta Kukesra dibuat tidak secara perseorangan melainkan secara kolektif per Kantor Cabang BNI, Kantor Cabang Pembantu BNI, atau Kantor Pos Pembantu sebagai penyalur kredit, sedangkan nama- nama debiturnya dicantumkan dalam daftar sebagai lampiran akta tersebut (setelah ada kepastian mengenai nama debitur dimaksud). b. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, yang menyatakan bahwa pembuat/pemegang dokumen berkewajiban melunasi Bea Meterai yang terutang, maka Bank Negara Indonesia (Persero) atau PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyalur kredit dan sebagai pemegang akta Kukesra berkewajiban melunasi Bea Meterai yang terutang atas akta kolektif tersebut dengan Bea Meterai Rp. 2.000,00. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/smu/302mk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1