peraturan:smu:268mk.041991
19 Maret 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 268/MK.04/1991 TENTANG PENGHAPUSAN ATAS UANG INSENTIF MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 973/1830-Dipenda-91 tanggal 14 Januari 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Atas pembayaran uang insentif (upah pungut) Pendapatan Asli Daerah kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk tahun 1987/1988 sejumlah Rp 41.416.922,25 dapat kami setujui untuk tidak dipotong PPh Pasal 21. 2. Adapun atas uang insentif (upah pungut) yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk tahun anggaran 1988/1989 sampai dengan 1990/1991 yang telah dipotong supaya disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Mulai tahun anggaran 1991/1992 atas pembayaran uang insentif (upah pungut) Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk Golongan III dan IV tetap terhutang dan wajib dipotong PPh Pasal 21. 4. Selanjutnya agar PPh Pasal 21 atas uang insentif (upah pungut) yang telah dipotong tersebut di atas disetorkan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Penerima Setoran Pajak dengan menggunakan Formulir Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1), selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, dan atas pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan Pemerintah Daerah Tk. I Sumatera Barat terdaftar. Demikian agar Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN ttd. J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/268mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1