User Tools

Site Tools


peraturan:smu:268mk.041991
                                                  19 Maret 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 268/MK.04/1991

                        TENTANG 

                        PENGHAPUSAN ATAS UANG INSENTIF

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 973/1830-Dipenda-91 tanggal 14 Januari 1991 perihal seperti 
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Atas pembayaran uang insentif (upah pungut) Pendapatan Asli Daerah kepada pegawai di lingkungan 
    Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk tahun 1987/1988 sejumlah Rp 41.416.922,25 
    dapat kami setujui untuk tidak dipotong PPh Pasal 21.

2.  Adapun atas uang insentif (upah pungut) yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah 
    Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk tahun anggaran 1988/1989 sampai dengan 1990/1991 yang 
    telah dipotong supaya disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.  Mulai tahun anggaran 1991/1992 atas pembayaran uang insentif (upah pungut) Pendapatan Asli 
    Daerah Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk Golongan III dan IV tetap terhutang dan 
    wajib dipotong PPh Pasal 21.

4.  Selanjutnya agar PPh Pasal 21 atas uang insentif (upah pungut) yang telah dipotong tersebut di atas 
    disetorkan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Penerima Setoran Pajak dengan menggunakan Formulir 
    Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1), selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, dan atas 
    pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak 
    dimana Bendaharawan Pemerintah Daerah Tk. I Sumatera Barat terdaftar.

Demikian agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/268mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1