peraturan:smu:257mk.0131991
12 Maret 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 257/MK.013/1991 TENTANG PEMBUKUAN DALAM MATA UANG DOLLAR AS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menanggapi surat permohonan Saudara tanggal 15 Pebruari 1991 Nomor : 113/0760/91 tentang permohonan untuk menggunakan catatan keuangan serta pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, maka sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 dan Pasal 14 ayat (1) dari Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Lusang Mining, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui permohonan Saudara dengan catatan bahwa sesuai dengan Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, Saudara tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam Bahasa Indonesia. Demikian agar maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/257mk.0131991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1