User Tools

Site Tools


peraturan:smu:257mk.0131991
                                                  12 Maret 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 257/MK.013/1991

                        TENTANG 

                       PEMBUKUAN DALAM MATA UANG DOLLAR AS

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menanggapi surat permohonan Saudara tanggal 15 Pebruari 1991 Nomor : 113/0760/91 tentang permohonan 
untuk menggunakan catatan keuangan serta pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, maka 
sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan, serta sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 444/KMK.04/1989 
tanggal 5 Mei 1989 dan Pasal 14 ayat (1) dari Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT 
Lusang Mining, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui permohonan Saudara dengan catatan 
bahwa sesuai dengan Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, Saudara tetap berkewajiban 
menyampaikan Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam Bahasa Indonesia.

Demikian agar maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/257mk.0131991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1