User Tools

Site Tools


peraturan:smu:253mk.041991
                                                  11 Maret 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 253/MK.04/1991

                        TENTANG 

                   PPN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI GULA PASIR ASAL IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berkenaan dengan surat Saudara No. B-120/II/02/1991 tanggal 7 Februari 1991 mengenai Pembebasan PPN 
Atas Penyerahan Dalam Negeri Gula Pasir asal impor, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1) dan ke-2) UU PPN 1984, PPN dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean oleh pengusaha yang menghasilkan 
    Barang Kena Pajak dan atau yang mengimpor Barang Kena Pajak. Ketentuan ini mengandung arti 
    bahwa terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di dalam negeri dikenakan PPN, baik Barang Kena 
    Pajak tersebut berasal dari produksi dalam negeri maupun dari impor. Oleh sebab itu terhadap 
    penyerahan gula pasir asal impor yang dilakukan oleh BULOG kepada penyalur dan grosir seyogyanya 
    juga terutang PPN yang sama perlakuannya dengan pengenaan PPN atas gula pasir produksi dalam 
    negeri (PTP dan Non-PTP).

2.  Apabila terhadap penyerahan dalam negeri gula pasir asal impor dibebaskan dari pengenaan PPN, 
    maka hal itu akan menimbulkan ketidak adilan dan perlakuan yang tidak sama terhadap suatu produk 
    Barang Kena Pajak yang sama/sejenis dengan akibat menyulitkan posisi produsen gula pasir dalam 
    negeri karena mendapat persaingan yang tidak sehat dari produk gula pasir asal impor.

    Sebagaimana Saudara ketahui, selama ini sesuai permintaan BULOG atas impor gula pasir diberikan 
    pembebasan PPN, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 312/KMK.05/1990 tanggal 
    6 Maret 1990 untuk pemasukan gula pasir jatah tahun 1990.

    Apabila terhadap penyerahan di dalam negeri juga diberikan pembebasan maka hal itu akan 
    menyebabkan timbulnya distorsi dalam perlakuan PPN di dalam negeri.

    Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, maka permintaan Saudara untuk membebaskan 
    penyerahan dalam negeri gula pasir asal impor dari pengenaan PPN tidak dapat dikabulkan dan atas 
    penyerahan gula pasir impor oleh BULOG kepada penyalur/grosir terutang PPN yang pelaksanaannya 
    sama dengan penyerahan gula pasir produksi dalam negeri.

Demikian kiranya maklum.




MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/253mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1