peraturan:smu:253mk.041991
11 Maret 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 253/MK.04/1991 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI GULA PASIR ASAL IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berkenaan dengan surat Saudara No. B-120/II/02/1991 tanggal 7 Februari 1991 mengenai Pembebasan PPN Atas Penyerahan Dalam Negeri Gula Pasir asal impor, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1) dan ke-2) UU PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau yang mengimpor Barang Kena Pajak. Ketentuan ini mengandung arti bahwa terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di dalam negeri dikenakan PPN, baik Barang Kena Pajak tersebut berasal dari produksi dalam negeri maupun dari impor. Oleh sebab itu terhadap penyerahan gula pasir asal impor yang dilakukan oleh BULOG kepada penyalur dan grosir seyogyanya juga terutang PPN yang sama perlakuannya dengan pengenaan PPN atas gula pasir produksi dalam negeri (PTP dan Non-PTP). 2. Apabila terhadap penyerahan dalam negeri gula pasir asal impor dibebaskan dari pengenaan PPN, maka hal itu akan menimbulkan ketidak adilan dan perlakuan yang tidak sama terhadap suatu produk Barang Kena Pajak yang sama/sejenis dengan akibat menyulitkan posisi produsen gula pasir dalam negeri karena mendapat persaingan yang tidak sehat dari produk gula pasir asal impor. Sebagaimana Saudara ketahui, selama ini sesuai permintaan BULOG atas impor gula pasir diberikan pembebasan PPN, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 312/KMK.05/1990 tanggal 6 Maret 1990 untuk pemasukan gula pasir jatah tahun 1990. Apabila terhadap penyerahan di dalam negeri juga diberikan pembebasan maka hal itu akan menyebabkan timbulnya distorsi dalam perlakuan PPN di dalam negeri. Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, maka permintaan Saudara untuk membebaskan penyerahan dalam negeri gula pasir asal impor dari pengenaan PPN tidak dapat dikabulkan dan atas penyerahan gula pasir impor oleh BULOG kepada penyalur/grosir terutang PPN yang pelaksanaannya sama dengan penyerahan gula pasir produksi dalam negeri. Demikian kiranya maklum. MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/253mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1