peraturan:smu:252mk.041989
10 Maret 1989 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 252/MK.04/1989 TENTANG STATUS GIRIK/KEKITIR/PETUK D SEBAGAI SALINAN KOHIR PAJAK BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Bersama ini kami kirimkan rekaman surat Bapak Menteri Keuangan RI. tanggal 2 Maret 1988 Nomor : S-252/MK.04/1989 perihal tersebut diatas. Perlu kiranya ditegaskan disini bahwa Girik/-Kekitir/Petuk D dan riwayat tanah bukan merupakan bukti pemilikan hak atas tanah. Berhubung dengan itu diminta agar Saudara dalam menyelesaikan masalah girik selalu berpedoman pada surat Bapak Menteri Keuangan. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/smu/252mk.041989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1