User Tools

Site Tools


peraturan:smu:22mk1991
                                                14 Januari 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR S - 22/MK/1991

                        TENTANG 

                     SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Nopember 1991 mengenai permohonan penghapusan sanksi 
administrasi perpajakan yang dikenakan atas perusahaan-perusahaan Manuggal Group, setelah surat tersebut 
kami pelajari dengan seksama dengan memperhatikan :
-   bunyi dan makna ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkenaan dengan masalah yang diajukan,
-   sebab-sebab yang mendasari dilakukannya pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan Manunggal 
    Group.
-   sasaran yang ingin dicapai oleh ketentuan perpajakan yang bersangkutan.

Bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut :
1.  Menurut ketentuan Undang-Undang Pajak yang berlaku, yang berwenang untuk meninjau kembali 
    pengenaan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak.
2.  Berhubung dengan apa yang dikemukakan dalam butir 1 di atas, kami telah teruskan permohonan 
    Saudara kepada Sdr. Direktur Jenderal Pajak untuk dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan 
    diberi keputusan yang jelas, obyektif dan adil.
3.  Yang dimaksud dengan :
    - jelas,        adalah bahwa apabila permohonan peninjauan kembali sanksi administrasi itu ditolak 
            atau hanya dikabulkan sebahagian hendaknya jelas kepada Saudara apa dasar-dasar 
            pertimbangannya.
    - obyektif, adalah bahwa keputusan tersebut didasarkan atas kenyataan sebenarnya dan tidak 
            didasarkan kepada penilaian pribadi pejabat pajak;
    - adil,     adalah bahwa apabila permohonan Saudara tidak disetujui atau apabila sanksi 
            administrasi itu dikurangkan 50%, maka penolakan yang serupa juga diberikan 
            kepada perusahaan-perusahaan lain di luarnya Manunggal Group yang melakukan 
            kesalahan yang sama atau pengurangan 50% juga diberikan kepada perusahaan lain 
            yang melakukan kekhilafan yang sama.
4.  Sesuai dengan uraian pada butir-butir 1 s/d 3 di atas, hendaknya Saudara menghubungi Sdr. Direktur 
    Jenderal Pajak, untuk mendapatkan keputusan sebagaimana mestinya atas permohonan Saudara 
    tersebut.
5.  Agar keputusan Sdr. Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu yang tidak 
    terlalu lama, diharapkan Saudara memberikan bantuan sepenuhnya dalam bentuk pemberian formasi 
    yang benar mengenai hal-hal yang penting diperhatikan oleh Sdr. Direktur Jenderal Pajak dalam 
    mempertimbangkan permohonan Saudara tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN RI

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/22mk1991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1