peraturan:smu:173mk.041995
3 April 1995 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 173/MK.04/1995 TENTANG PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 132/A.1/1995 tanggal 10 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM. 2. Namun demikian, dalam masa peralihan dari Undang-undang yang lama ke Undang-undang yang baru, kami dapat menyetujui agar diberlakukan ketentuan peralihan yang akan ditetapkan oleh Saudara Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. MENTERI KEUANGAN ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/smu/173mk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1