User Tools

Site Tools


peraturan:smu:173mk.041995
                                                     3 April 1995

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 173/MK.04/1995

                        TENTANG 

                       PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 132/A.1/1995 tanggal 10 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi 
    sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM.

2.  Namun demikian, dalam masa peralihan dari Undang-undang yang lama ke Undang-undang yang baru, 
    kami dapat menyetujui agar diberlakukan ketentuan peralihan yang akan ditetapkan oleh Saudara 
    Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/smu/173mk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1