User Tools

Site Tools


peraturan:smu:159mk.041992
                                                8 Februari 1992

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 159/MK.04/1992

                        TENTANG 

                           PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara No. GARUDA/DZ-2381/91 tanggal 27 September 1991 perihal tersebut di 
atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang PPN 
    1984, atas impor Barang Kena Pajak terutang PPN dan apabila barang yang diimpor termasuk barang 
    mewah, terutang juga PPn BM.

2.  PPN dan PPn BM yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, terbatas pada impor tertentu sebagaimana ditentukan dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tanggal 10 Desember 1990, yaitu :
    a.  pemasukan barang (impor) ke dalam kawasan berikat;
    b.  impor barang berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo. 
        Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; dan
    c.  pemasukan barang untuk tujuan keilmuan berdasarkan Pasal 3 sub b Undang-undang tarif 
        Stbl. 1873 Nomor 35.

3.  Oleh karena itu atas impor suku cadang, bahan dan komponen untuk perbaikan dan pemeliharaan 
    pesawat terbang tetap terutang PPN.

4.  Terhadap pengusaha jasa penerbangan dalam negeri sebagai Pengusaha Kena Pajak, telah diberikan 
    pedoman pengkreditan Pajak Masukan secara khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, yaitu Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan ditentukan sebesar 30% dari jumlah Pajak Keluaran untuk tiap-tiap Masa Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, maka dengan menyesal permohonan 
    Saudara untuk pembebasan PPN atas impor suku cadang, bahan dan komponen untuk perbaikan dan 
    pemeliharaan pesawat terbang tidak dapat kami penuhi.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/159mk.041992.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1