peraturan:smu:159mk.041990
16 Februari 1990 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 159/MK.04/1990 TENTANG PPN UNTUK KOMODITI GARAM BERYODIUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Perindustrian Nomor : 020/AS/X/1989 yang tebusannya disampaikan kepada kami perihal penghapusan PPN untuk komoditi garam beryodium, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Barang Kena Pajak adalah barang hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang atas penyerahan atau impornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Menurut Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. 3. Garam beryodium dihasilkan melalui proses pengolahan (pabrikasi) dengan memasak dan atau mencampur garam curai/garam asalan dengan bahan kimia yodium. 4. Dalam Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, garam beryodium tidak termasuk dalam jenis barang tertentu yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah. 5. Memperhatikan angka 1 s/d 4 tersebut di atas, garam beryodium adalah Barang Kena Pajak yang atas impor dan penyerahannya terutang PPN. Dengan demikian kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara untuk menghapuskan PPN atas garam beryodium. Demikian kiranya Saudara Maklum. MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/159mk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1