User Tools

Site Tools


peraturan:smu:159mk.041990
                                              16 Februari 1990

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 159/MK.04/1990

                        TENTANG 

                            PPN UNTUK KOMODITI GARAM BERYODIUM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Perindustrian Nomor : 020/AS/X/1989 yang tebusannya 
disampaikan kepada kami perihal penghapusan PPN untuk komoditi garam beryodium, bersama ini kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian 
    Barang Kena Pajak adalah barang hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang atas penyerahan atau 
    impornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Menurut Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan menghasilkan adalah 
    kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya 
    menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, termasuk membuat, memasak, merakit, 
    mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain 
    melakukan kegiatan tersebut.

3.  Garam beryodium dihasilkan melalui proses pengolahan (pabrikasi) dengan memasak dan atau 
    mencampur garam curai/garam asalan dengan bahan kimia yodium.

4.  Dalam Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, garam beryodium tidak termasuk dalam jenis 
    barang tertentu yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah.

5.  Memperhatikan angka 1 s/d 4 tersebut di atas, garam beryodium adalah Barang Kena Pajak yang atas 
    impor dan penyerahannya terutang PPN. Dengan demikian kami tidak dapat mengabulkan 
    permohonan Saudara untuk menghapuskan PPN atas garam beryodium.

Demikian kiranya Saudara Maklum.




MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/159mk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1