User Tools

Site Tools


peraturan:smu:159mk.011986
                                              14 Februari 1986

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 159/MK.01/1986

                        TENTANG 

                    PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH-RUMAH DINAS

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
Bangunan sejak tanggal 1 Januari 1986, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Rumah-rumah Dinas dan Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi yang Saudara pimpin merupakan
    obyek Pajak Bumi dan Bangunan;
2.  Wajib Pajak dari obyek pajak berupa Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah 
    penghuninya;
3.  Mengenai Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi wajib pajaknya adalah Instansi yang 
    bersangkutan.

Perlu diberitahukan disini bahwa pengertian Rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan meliputi juga Rumah-
rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan dari BUMN serta BUMD.

Demikian untuk dimaklumi dan mendapatkan perhatian Saudara.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/smu/159mk.011986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1