peraturan:smu:155mk.0151991
6 Februari 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 155/MK.015/1991 TENTANG MASALAH PPN DAN BEA MASUK DALAM RANGKA EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menunjuk surat PT. Dongbang Trading Nomor 011/DT/XII/90 tanggal 21 Desember 1990 (yang tembusannya disampaikan kepada kami) perihal Kebijaksanaan Pemerintah untuk membantu kegiatan perusahaan trading house, khususnya usul untuk pemberian pembebasan PPN, ingin kami memberikan pendapat sebagai berikut : a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8/1983 tentang PPN dan PPn BM tidak dikenal adanya "Pembebasan PPN". Untuk membantu cashflow para eksportir, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 yang memberikan pembayaran pendahuluan PPN kepada para eksportir. Dalam jangka waktu yang relatif singkat (7-14 hari), BAPEKSTA Keuangan akan melakukan pembayaran sehingga hal ini dapat memperlancar cashflow eksportir. b. Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka usul PT. Dongbang Trading agar dapat memperoleh keringanan tanpa melalui sistim drawback melainkan melalui mekanisme pembebasan PPN adalah sulit untuk dipertimbangkan. c. Adapun mengenai usulan PT. Dongbang Trading agar pada dokumen ekspor dapat dicantumkan "nama perusahaan Trading qq Perusahaan Produsen" supaya perusahaan produsen dapat pula menikmati Fasilitas Pembebasan Bea Masuk, menurut hemat kami prosedur demikian tidak merupakan hal yang lazim dilakukan, karena Fasilitas ini khusus disediakan (berdasarkan PAKEM dan PAKDES) bagi produsen yang secara langsung mengekspor hasil produksinya. Khusus bagi produsen yang mengekspor hasil produksinya melalui pihak ketiga (trading house), Pemerintah menyediakan Fasilitas Pengembalian Bea Masuk atas barang dan bahan asal impor yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor. d. Berdasarkan uraian di atas, maka menurut hemat kami pada saat ini usulan PT. Dongbang Trading (baik menyangkut Pembebasan PPN maupun Pembebasan Bea Masuk) nampaknya sulit untuk dipertimbangkan. Fasilitas Pembayaran Pendahuluan PPN dan Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang telah disediakan melalui PAKEM dan PAKDES adalah merupakan jalan keluar bagi permasalahan yang dikemukakan oleh perusahaan tersebut. Demikian pendapat kami dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/155mk.0151991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1