peraturan:smu:1230mk.011989
6 Desember 1989 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1230/MK.01/1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah di atas yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1989, maka terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang telah ada sebelum tanggal 1 Desember 1989, pelaksanaan pengenaan PPh atas bunganya diatur sebagai berikut : 1.1. Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai nominal dan atau saldo tertingginya dalam 1 (satu) bulan takwim tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas bunganya dikenakan PPh sebesar 15% final, sejak bunga bulan Desember 1989. 1.2. Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai nominal atau saldo tertingginya dalam 1 (satu) bulan takwim tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kepada deposan dan atau penabung diberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya PP Nomor 21 TAHUN 1989 untuk membuat Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1308/KMK.04/1989 tanggal 1 Desember 1989. Sejalan dengan ketentuan ini, maka : a. Dalam masa tersebut pengenaan PPh atas bunganya masih tetap ditangguhkan; b. Apabila setelah batas waktu tersebut deposan dan atau penabung tidak membuat Surat Pernyataan, maka atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang bersangkutan dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Kewajiban bank-bank untuk menyampaikan kepada Menteri Keuangan dalam kaitannya dengan penangguhan pengenaan PPh atas bunga tabungan sebagaimana tercantum dalam surat kami No. S-1223/KM.00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 dihapuskan. 3. Agar pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dapat berjalan dengan lancar, kami minta Saudara untuk meneruskan hal-hal tersebut di atas kepada semua bank dan lembaga keuangan bukan bank. Demikian agar Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd JB. SUMARLIN
peraturan/smu/1230mk.011989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1