User Tools

Site Tools


peraturan:smu:1230mk.011989
                                             6 Desember 1989

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 1230/MK.01/1989

                        TENTANG 

      PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 perihal tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah di atas yang menyatakan bahwa Peraturan 
    Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1989, maka terhadap deposito 
    berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang telah ada sebelum tanggal 1 Desember 1989, 
    pelaksanaan pengenaan PPh atas bunganya diatur sebagai berikut :
    1.1.    Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai nominal dan atau 
        saldo tertingginya dalam 1 (satu) bulan takwim tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta 
        rupiah) atas bunganya dikenakan PPh sebesar 15% final, sejak bunga bulan Desember 1989.
    1.2.    Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai nominal atau saldo 
        tertingginya dalam 1 (satu) bulan takwim tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), 
        kepada deposan dan atau penabung diberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan terhitung 
        sejak berlakunya PP Nomor 21 TAHUN 1989 untuk membuat Surat Pernyataan sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1308/KMK.04/1989 tanggal 1 Desember 
        1989. Sejalan dengan ketentuan ini, maka :
        a.  Dalam masa tersebut pengenaan PPh atas bunganya masih tetap ditangguhkan;
        b.  Apabila setelah batas waktu tersebut deposan dan atau penabung tidak membuat 
            Surat Pernyataan, maka atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan   
            tabungan yang bersangkutan dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

2.  Kewajiban bank-bank untuk menyampaikan kepada Menteri Keuangan dalam kaitannya dengan 
    penangguhan pengenaan PPh atas bunga tabungan sebagaimana tercantum dalam surat kami 
    No. S-1223/KM.00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 dihapuskan.

3.  Agar pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan sebagaimana 
    dimaksud pada angka 1 di atas dapat berjalan dengan lancar, kami minta Saudara untuk meneruskan 
    hal-hal tersebut di atas kepada semua bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Demikian agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

JB. SUMARLIN
peraturan/smu/1230mk.011989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1