User Tools

Site Tools


peraturan:smu:1163mk.041990
                                                  13 September 1990

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 1163/MK.04/1990

                        TENTANG 

  PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN ATAS BARANG MODAL YANG RUSAK, TERBAKAR, HILANG DICURI 
                          ATAU DIPINDAH TANGANKAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : DSC.072/90 tanggal 4 Maret 1990, perihal Surat Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 adalah menyangkut :
    1.1.    Pajak Masukan atas perolehan atau impor barang modal yang berhubungan langsung dengan 
        kegiatan usaha menghasilkan barang atau Jasa Kena Pajak, distribusi, pemasaran dan 
        manajemen;
    1.2.    Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Masa Pajak saat 
        barang modal tersebut diperoleh atau di impor;
    1.3.    Barang Modal tersebut dipindah tangankan sebelum lewat waktu 10 tahun untuk golongan 
        bangunan atau sebelum lewat waktu 5 tahun untuk golongan barang modal lainnya.

2.  Namun demikian, apabila secara nyata dapat dibuktikan bahwa barang modal tersebut rusak, terbakar 
    musnah sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, atau hilang dicuri, maka Pajak Masukan yang 
    telah dikreditkan tidak harus dibayar kembali.

    Demikian juga apabila barang modal yang rusak, terbakar atau hilang dicuri tersebut, PPN yang 
    terutang pada waktu perolehan atau impor memperoleh fasilitas penangguhan sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 827/KMK.04/1984 atau Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 577/KMK.00/1989, Pajak Masukan yang ditangguhkan tidak harus dibayar kembali.

3.  Selanjutnya bila barang modal dimaksud diserahkan kepada perusahaan lain sebagai pengganti 
    saham sesungguhnya telah terjadi pemindah tanganan barang modal sebagaimana diatur dalam Pasal 
    4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 dan karenanya Pajak Masukan 
    yang telah dikreditkan atau ditangguhkan berdasarkan :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 ditagih 
        dengan SKP ditambah denda sesuai ketentuan yang berlaku.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 harus disetor 
        kembali ke Kas Negara yang jumlahnya sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan 
        UU PPh pada saat terjadinya pemindah tanganan barang modal tersebut.
    Penyetoran ini harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikut terjadinya 
    pemindah tanganan barang modal tersebut.

    Ketentuan pembayaran kembali Pajak Masukan dalam butir b ini juga diberlakukan bagi barang-
    barang modal yang mendapat fasilitas penangguhan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    827/KMK.04/1984 sepanjang pemindahtanganannya terjadi setelah tanggal 29 Mei 1989.

Demikian agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN

ttd

JB. SUMARLIN
peraturan/smu/1163mk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1