peraturan:smu:1111mk1985
27 September 1985 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1111/MK/1985 TENTANG SUMBANGAN (DONATION) YANG DILAKUKAN KONTRAKTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sebagaimana dimaklumi Kontraktor yang mengadakan kerjasama dibidang minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), dalam kegiatan usahanya itu ikut serta juga dalam pengembangan pembangunan lingkungan. Sumbangan yang mereka berikan itu selama ini oleh Kontraktor yang bersangkutan dimasukkan sebagai biaya operasi perusahaan. Dalam hubungan ini berdasarkan Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sumbangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Agar pengeluaran untuk pengembangan lingkungan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, hal itu dapat dipertimbangkan bila dilakukan dalam bentuk investasi. Terhadap investasi dimaksud dapat disusutkan sebagaimana aktiva lainnya dan setelah disusutkan sepenuhnya baru dapat dihibahkan. Investasi baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Saudara. Disamping itu dapat kami jelaskan pula bahwa bea siswa yang diberikan oleh Kontraktor yang bersangkutan dapat dianggap sebagai biaya pendidikan. Demikian hal-hal yang dapat kami kemukakan dengan harapan dapat kiranya Saudara jelaskan lebih lanjut kepada Pertamina sebagai pemegang management Kontraktor Kontrak Production Sharing. MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/smu/1111mk1985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1