User Tools

Site Tools


peraturan:smu:1111mk1985
                                                  27 September 1985

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR S - 1111/MK/1985

                        TENTANG 

                    SUMBANGAN (DONATION) YANG DILAKUKAN KONTRAKTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sebagaimana dimaklumi Kontraktor yang mengadakan kerjasama dibidang minyak dan gas bumi serta panas 
bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), dalam kegiatan 
usahanya itu ikut serta juga dalam pengembangan pembangunan lingkungan.

Sumbangan yang mereka berikan itu selama ini oleh Kontraktor yang bersangkutan dimasukkan sebagai biaya 
operasi perusahaan.

Dalam hubungan ini berdasarkan Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sumbangan tersebut tidak dapat 
dikurangkan dari penghasilan bruto.

Agar pengeluaran untuk pengembangan lingkungan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, hal itu dapat 
dipertimbangkan bila dilakukan dalam bentuk investasi. Terhadap investasi dimaksud dapat disusutkan 
sebagaimana aktiva lainnya dan setelah disusutkan sepenuhnya baru dapat dihibahkan.

Investasi baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Saudara.

Disamping itu dapat kami jelaskan pula bahwa bea siswa yang diberikan oleh Kontraktor yang bersangkutan 
dapat dianggap sebagai biaya pendidikan.

Demikian hal-hal yang dapat kami kemukakan dengan harapan dapat kiranya Saudara jelaskan lebih lanjut 
kepada Pertamina sebagai pemegang management Kontraktor Kontrak Production Sharing.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/smu/1111mk1985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1