peraturan:smu:1099mk.041991
27 September 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1099/MK.04/1991 TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I (PPb I) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan masalah timbulnya pajak ganda akibat pengenaan Pajak Pembangunan I (PPb I) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 angka 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1948, atas pembayaran jasa rumah makan dan penginapan dikenakan Pajak Pembangunan I (PPb I). Dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Nomor 9 Tahun 1977 diatur bahwa yang dimaksud dengan rumah penginapan ialah perusahaan yang menyewakan ruangan penginapan untuk umum. Sedangkan dalam Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-660 Tahun 1983 ditentukan bahwa yang termasuk dalam pengertian hotel adalah Gubug Pariwisata (Cottage), Motel, Losmen, atau Rumah Penginapan, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan (Hostel), Penginapan Remaja (Youth Hostel), Pondok Pariwisata (Home Stay), termasuk rumah makan yang melayani tamu yang menginap di hotel. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN. Dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 huruf l PP Nomor 28 TAHUN 1988 ditegaskan bahwa atas jasa persewaan ruangan untuk tempat tinggal (apartemen/flat), kantor dan gedung, kecuali jasa perhotelan dan rumah penginapan, terutang PPN. 3. Dalam Instruksi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2494 Tahun 1984 sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-660 Tahun 1983 diatur bahwa atas pembayaran sewa kamar, makanan dan minuman, laundry, telepon, telex, persewaan ruangan baik untuk suatu acara maupun untuk usaha atau kantor, dan sebagainya yang disediakan oleh Hotel merupakan obyek PPb I. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-660 Tahun 1983 tersebut merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1983 yang berisi instruksi kepada 10 Gubernur di Indonesia untuk menurunkan tarif PPb I sebesar 50%. 4. Dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta tanggal 25 Maret 1989 kepada Para Pengusaha Apartemen di wilayah DKI Jakarta ditegaskan bahwa sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1977, apartemen termasuk dalam pengertian rumah penginapan yang dapat dikenakan PPb I. Hal ini berarti perluasan penafsiran ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 3 di atas. 5. Sebagai akibat perluasan penafsiran pengertian penginapan tersebut di atas timbullah pengenaan pajak ganda atas obyek yang sama, yaitu atas jasa persewaan ruangan dan apartemen dikenakan PPb I dan PPN. 6. Perlu ditambahkan bahwa Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah berbunyi : "Lapangan Pajak Daerah ialah lapangan yang belum dipergunakan Negara". Dalam Pasal 1 ke 5 angka 15 Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (yang telah dicabut dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) telah diatur bahwa jasa persewaan ruangan selain untuk tempat tinggal merupakan obyek PPn. Oleh karena itu berdasarkan fakta sejarah bahwa atas jasa persewaan ruangan telah dikenakan Pajak Penjualan menurut UU Pajak Penjualan 1951 dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 11 Drt Tahun 1957 tersebut serta mengingat Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 1947 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-660 Tahun 1983 bahwa obyek PPb I adalah hanya rumah penginapan atau hotel, maka seharusnya Pemerintah Daerah tidak mengenakan PPb I atas jasa persewaan ruangan dan jasa persewaan rumah tinggal seperti apartemen, flat, condominium dan sebagainya. Demikian kiranya Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/1099mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1