User Tools

Site Tools


peraturan:smu:1099mk.041991
                                                  27 September 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 1099/MK.04/1991

                        TENTANG 

                             PAJAK PEMBANGUNAN I (PPb I)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan masalah timbulnya pajak ganda akibat pengenaan Pajak Pembangunan I (PPb I) dan 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 angka 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 sebagaimana 
    telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1948, atas pembayaran jasa 
    rumah makan dan penginapan dikenakan Pajak Pembangunan I (PPb I).

    Dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Nomor 9 Tahun 1977 diatur 
    bahwa yang dimaksud dengan rumah penginapan ialah perusahaan yang menyewakan ruangan 
    penginapan untuk umum.
    Sedangkan dalam Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-660 Tahun 1983 
    ditentukan bahwa yang termasuk dalam pengertian hotel adalah Gubug Pariwisata (Cottage), Motel, 
    Losmen, atau Rumah Penginapan, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan (Hostel), Penginapan Remaja 
    (Youth Hostel), Pondok Pariwisata (Home Stay), termasuk rumah makan yang melayani tamu yang 
    menginap di hotel.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 jo 
    Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    terutang PPN.
    Dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 huruf l PP Nomor 28 TAHUN 1988 ditegaskan bahwa atas jasa 
    persewaan ruangan untuk tempat tinggal (apartemen/flat), kantor dan gedung, kecuali jasa perhotelan 
    dan rumah penginapan, terutang PPN.

3.  Dalam Instruksi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2494 Tahun 1984 sebagai 
    pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-660 Tahun 1983 diatur bahwa atas 
    pembayaran sewa kamar, makanan dan minuman, laundry, telepon, telex, persewaan ruangan baik 
    untuk suatu acara maupun untuk usaha atau kantor, dan sebagainya yang disediakan oleh Hotel 
    merupakan obyek PPb I.
    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-660 Tahun 1983 tersebut merupakan pelaksanaan 
    Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1983 yang berisi instruksi kepada 10 Gubernur di Indonesia untuk 
    menurunkan tarif PPb I sebesar 50%.

4.  Dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta tanggal 25 Maret 1989 kepada Para 
    Pengusaha Apartemen di wilayah DKI Jakarta ditegaskan bahwa sesuai dengan pelaksanaan Peraturan 
    Daerah Nomor 9 Tahun 1977, apartemen termasuk dalam pengertian rumah penginapan yang dapat 
    dikenakan PPb I. Hal ini berarti perluasan penafsiran ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 
    butir 3 di atas.

5.  Sebagai akibat perluasan penafsiran pengertian penginapan tersebut di atas timbullah pengenaan 
    pajak ganda atas obyek yang sama, yaitu atas jasa persewaan ruangan dan apartemen dikenakan 
    PPb I dan PPN.

6.  Perlu ditambahkan bahwa Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang 
    Peraturan Umum Pajak Daerah berbunyi : "Lapangan Pajak Daerah ialah lapangan yang belum 
    dipergunakan Negara". Dalam Pasal 1 ke 5 angka 15 Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (yang 
    telah dicabut dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) telah diatur bahwa jasa persewaan 
    ruangan selain untuk tempat tinggal merupakan obyek PPn.

    Oleh karena itu berdasarkan fakta sejarah bahwa atas jasa persewaan ruangan telah dikenakan Pajak 
    Penjualan menurut UU Pajak Penjualan 1951 dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 
    11 Drt Tahun 1957 tersebut serta mengingat Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 1947 jo Pasal 1 Keputusan 
    Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-660 Tahun 1983 bahwa obyek PPb I adalah hanya rumah 
    penginapan atau hotel, maka seharusnya Pemerintah Daerah tidak mengenakan PPb I atas jasa 
    persewaan ruangan dan jasa persewaan rumah tinggal seperti apartemen, flat, condominium dan 
    sebagainya.
    
Demikian kiranya Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/1099mk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1