User Tools

Site Tools


peraturan:smu:107mk.041998
                                              18 Februari 1998

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 107/MK.04/1998

                        TENTANG 

                        PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP BHP JASTEL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara 
Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tanggal 27 Juli 1997 tentang Jenis dan 
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang antara lain disebutkan bahwa BHP Jastel adalah merupakan 
salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Depparpostel, maka mulai tahun pajak 1998 dalam 
menghitung penghasilan kena pajak, BHP Jastel dapat dihitung sebagai biaya dan dapat dikurangkan dari laba 
perusahaan.

Dengan dikeluarkannya surat ini maka surat Menteri Keuangan Nomor S-581/MK.04/1995 tanggal 29 
September 1995, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/smu/107mk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1