peraturan:smu:1064mk.001989
24 Oktober 1989 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1064/MK.00/1989 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KERJA PROYEK PEMERINTAH DENGAN DANA YANG BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan masih banyaknya kontrak kerja dari proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri yang belum sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku, sehingga mengakibatkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh para kontraktor, konsultan, pemasok (supplier) tersebut belum sepenuhnya dilakukan. Hal ini terjadi oleh karena salah penafsiran atau pemahaman dari maksud yang terkandung pada Kep.Pres. No. 29 TAHUN 1986, serta Kep. Men.Keu. No. 620/KMK.04/1986 dan Kep.Men.Keu. No. 402/KMK.04/1985 tentang Pajak-pajak yang ditanggung oleh Pemerintah. Pajak-pajak yang ditanggung pemerintah sehubungan dengan proyek milik pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri hanyalah Pajak Penghasilan (pada umumnya dalam bentuk corporate income tax) dan Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax). Sedangkan kewajiban pemenuhan Pajak Penghasilan atas para karyawan berdasarkan Ps. 21 (personal income tax), Pajak Penghasilan berdasarkan Ps. 23/26 (witholding tax) berlaku sepenuhnya ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Pajak yang bersangkutan, jadi tetap merupakan kewajiban dari para kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier). Oleh karena itu mohon perhatian agar untuk setiap pembuatan kontrak kerja dengan para kontraktor, konsultan, pemasok (supplier) yang mengerjakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri, yang dibiayai hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut : 1. NILAI/JUMLAH KONTRAK BORONGAN : a. Memuat jumlah dana pinjaman/hibah luar negeri, baik dalam bentuk Valuta Asing maupun Rupiah, dan dana Rupiah yang berasal dari APBN/D murni atau dana Rupiah yang berasal dari BUMN/D penerima kredit terusan. b. Memuat jumlah PPN terhutang sebesar 10% x Nilai Kontrak. c. Dalam hal ada komponen impor, hendaknya disebutkan nilainya, karena PPN terhutang (ditanggung oleh pemerintah) telah diatur tersendiri dalam Kep.Pres. No. 58 TAHUN 1985 dan Kep.Men.Keu. No. 678/KMK.01/1985 tanggal 26 Juli 1985. d. Sedang untuk bagian pembelian/penyediaan jasa dalam negeri (di luar komponen impor) disebutkan nilainya yang atasnya terhutang PPN yang ditanggung oleh Pemerintah, melalui penerbitan SPM Nihil, yang tata caranya diatur dalam Kep.Men.Keu. No. 402/KMK.04/1985 tanggal 24-4-1985 dan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak No. SE-33/A/1987 ____________ tanggal 13 Juli 1987 SE-41/PJ/1987 untuk sistem pembiayaan langsung dan Surat Menteri Keuangan No. S.928/MK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987 untuk Proyek DIP. 2. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERPAJAKAN : a. Pajak Penghasilan atas perusahaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau penyerahan barang untuk proyek (corporate income tax) yang diterima langsung dari dana yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri dalam bentuk Valuta Asing dan atau Rupiah ditanggung oleh Pemerintah. (Kep.Pres. No. : 29 TAHUN 1986 jo. Kep.Men.Keu. No. 620/KMK.04/1986 tanggal 18-7-1986. b. Pajak Penghasilan perusahaan (corporate income tax) dari dana rupiah yang berasal dari APBN/D murni atau dana BUMN/D penerima kredit terusan ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri. c. Pajak Pertambahan Nilai dari proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri ditanggung oleh Pemerintah dengan tata caranya diatur dalam Kep.Men.Keu. No. 402/KMK.04/1985 tanggal 24-4-1985 dan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak No. SE-33/A/1987 tanggal 13 Juli 1987 ____________ SE-41/PJ/1987 untuk sistem pembiayaan langsung dan Surat Menteri Keuangan No. S.928/MK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987 untuk Proyek DIP. d. Pajak Pertambahan Nilai dari Proyek Pemerintah yang berasal dari dana Rupiah (APBN/D) murni atau dana BUMN/D penerima kredit terusan wajib dipungut dan disetor oleh bendaharawan Pemerintah/BUMN/D berdasarkan Kep.Pres. No. 56 TAHUN 1988. e. Pajak Penghasilan atas pegawai/karyawan Asing maupun pegawai/karyawan Indonesia (personal income tax) tetap dikenakan sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Ps. 21 dan Ps. 26 tahun 1988 dan selanjutnya (Kep. Dirjen Pajak No. Kep. 41/PJ.23/1988 tanggal 28-4-1988. f. Pajak Penghasilan Ps. 23/26 (witholding tax) atas sewa, bunga, dividen, royalty dan jasa-jasa yang dibayar oleh perusahaan pemborongan, konsultan dan pemasok kepada pihak lain, berlaku sepenuhnya UU Pajak Penghasilan Ps. 23 dan Ps. 26. Dalam hal kontrak kerja yang tidak atau belum sesuai dengan yang telah diuraikan di atas, maka Departemen, Lembaga Pemerintah, BUMN/D (penerima kredit terusan) yang bersangkutan, supaya memberitahukan kepada pihak pemborong, konsultan dan pemasok yang bersangkutan, bahwa ketentuan Perpajakan yang berlaku atas para pemborong, konsultan dan pemasok dari proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri adalah sebagaimana termuat pada butir 2 tersebut di atas. Apabila terdapat keragu-raguan dalam pelaksanaan SE ini, pihak Bendaharawan dan Pimpinan Proyek supaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing atau pada KPP yang terdekat. Oleh karena pengamanan dan peningkatan penerimaan Pajak diperlukan bantuan semua pihak, maka diharapkan bantuan Saudara Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen untuk meneruskan penjelasan ini kepada bawahan Saudara yang menangani proyek- proyek Pemerintah untuk diketahui dan diperhatikan dalam menangani hal-hal yang berkenaan dengan Perpajakan sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri. MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/1064mk.001989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1