User Tools

Site Tools


peraturan:smu:1064mk.001989
                                                      24 Oktober 1989

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 1064/MK.00/1989

                        TENTANG 

          KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KERJA PROYEK PEMERINTAH 
                  DENGAN DANA YANG BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan masih banyaknya kontrak kerja dari proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
dana yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri yang belum sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang 
berlaku, sehingga mengakibatkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh para kontraktor, konsultan, 
pemasok (supplier) tersebut belum sepenuhnya dilakukan.  Hal ini terjadi oleh karena salah penafsiran atau 
pemahaman dari maksud yang terkandung pada Kep.Pres. No. 29 TAHUN 1986, serta Kep. Men.Keu. 
No. 620/KMK.04/1986 dan Kep.Men.Keu. No. 402/KMK.04/1985 tentang Pajak-pajak yang ditanggung oleh 
Pemerintah.

Pajak-pajak yang ditanggung pemerintah sehubungan dengan proyek milik pemerintah yang dibiayai dengan 
dana yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri hanyalah Pajak Penghasilan (pada umumnya dalam bentuk 
corporate income tax) dan Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax). Sedangkan kewajiban pemenuhan 
Pajak Penghasilan atas para karyawan berdasarkan Ps. 21 (personal income tax), Pajak Penghasilan 
berdasarkan Ps. 23/26 (witholding tax) berlaku sepenuhnya ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam 
UU Pajak yang bersangkutan, jadi tetap merupakan kewajiban dari para kontraktor, konsultan dan pemasok 
(supplier).

Oleh karena itu mohon perhatian agar untuk setiap pembuatan kontrak kerja dengan para kontraktor, 
konsultan, pemasok (supplier) yang mengerjakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal 
dari pinjaman/hibah luar negeri, yang dibiayai hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut :

1.  NILAI/JUMLAH KONTRAK BORONGAN :
    a.  Memuat jumlah dana pinjaman/hibah luar negeri, baik dalam bentuk Valuta Asing maupun 
        Rupiah, dan dana Rupiah yang berasal dari APBN/D murni atau dana Rupiah yang berasal dari 
        BUMN/D penerima kredit terusan.
    b.  Memuat jumlah PPN terhutang sebesar 10% x Nilai Kontrak.
    c.  Dalam hal ada komponen impor, hendaknya disebutkan nilainya, karena PPN terhutang 
        (ditanggung oleh pemerintah) telah diatur tersendiri dalam Kep.Pres. No. 58 TAHUN 1985 dan 
        Kep.Men.Keu. No. 678/KMK.01/1985 tanggal 26 Juli 1985.
    d.  Sedang untuk bagian pembelian/penyediaan jasa dalam negeri (di luar komponen impor) 
        disebutkan nilainya yang atasnya terhutang PPN yang ditanggung oleh Pemerintah, melalui 
        penerbitan SPM Nihil, yang tata caranya diatur dalam Kep.Men.Keu. No. 402/KMK.04/1985 
        tanggal 24-4-1985 dan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak 
        No. SE-33/A/1987 
             ____________   tanggal 13 Juli 1987 
             SE-41/PJ/1987
        untuk sistem pembiayaan langsung dan Surat Menteri Keuangan No. S.928/MK.01/1987 
        tanggal 19 Agustus 1987 untuk Proyek DIP.

2.  KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERPAJAKAN :
    a.  Pajak Penghasilan atas perusahaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau penyerahan 
        barang untuk proyek (corporate income tax) yang diterima langsung dari dana yang berasal 
        dari pinjaman/hibah luar negeri dalam bentuk Valuta Asing dan atau Rupiah ditanggung oleh 
        Pemerintah. (Kep.Pres. No. : 29 TAHUN 1986 jo. Kep.Men.Keu. No. 620/KMK.04/1986 tanggal 
        18-7-1986.
    b.  Pajak Penghasilan perusahaan (corporate income tax) dari dana rupiah yang berasal dari  
        APBN/D murni atau dana BUMN/D penerima kredit terusan ditanggung oleh Wajib Pajak 
        sendiri.
    c.  Pajak Pertambahan Nilai dari proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah 
        luar negeri ditanggung oleh Pemerintah dengan tata caranya diatur dalam Kep.Men.Keu. 
        No. 402/KMK.04/1985 tanggal 24-4-1985 dan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran dan 
        Dirjen Pajak No. SE-33/A/1987   tanggal 13 Juli 1987
                    ____________
                        SE-41/PJ/1987
        untuk sistem pembiayaan langsung dan Surat Menteri Keuangan No. S.928/MK.01/1987 
        tanggal 19 Agustus 1987 untuk Proyek DIP.
    d.  Pajak Pertambahan Nilai dari Proyek Pemerintah yang berasal dari dana Rupiah (APBN/D) 
        murni atau dana BUMN/D penerima kredit terusan wajib dipungut dan disetor oleh 
        bendaharawan Pemerintah/BUMN/D berdasarkan Kep.Pres. No. 56 TAHUN 1988.
    e.  Pajak Penghasilan atas pegawai/karyawan Asing maupun pegawai/karyawan Indonesia     
        (personal income tax) tetap dikenakan sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 
        Buku Petunjuk Pemotongan PPh Ps. 21 dan Ps. 26 tahun 1988 dan selanjutnya (Kep. Dirjen 
        Pajak No. Kep. 41/PJ.23/1988 tanggal 28-4-1988.
    f.  Pajak Penghasilan Ps. 23/26 (witholding tax) atas sewa, bunga, dividen, royalty dan jasa-jasa 
        yang dibayar oleh perusahaan pemborongan, konsultan dan pemasok kepada pihak lain, 
        berlaku sepenuhnya UU Pajak Penghasilan Ps. 23 dan Ps. 26.

    Dalam hal kontrak kerja yang tidak atau belum sesuai dengan yang telah diuraikan di atas, maka 
    Departemen, Lembaga Pemerintah, BUMN/D (penerima kredit terusan) yang bersangkutan, supaya 
    memberitahukan kepada pihak pemborong, konsultan dan pemasok yang bersangkutan, bahwa 
    ketentuan Perpajakan yang berlaku atas para pemborong, konsultan dan pemasok dari proyek-proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri adalah sebagaimana termuat pada butir 2 
    tersebut di atas.

    Apabila terdapat keragu-raguan dalam pelaksanaan SE ini, pihak Bendaharawan dan Pimpinan Proyek 
    supaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing 
    atau pada KPP yang terdekat. Oleh karena pengamanan dan peningkatan penerimaan Pajak 
    diperlukan bantuan semua pihak, maka diharapkan bantuan Saudara Menteri/Pimpinan Lembaga Non 
    Departemen untuk meneruskan penjelasan ini kepada bawahan Saudara yang menangani proyek-
    proyek Pemerintah untuk diketahui dan diperhatikan dalam menangani hal-hal yang berkenaan 
    dengan Perpajakan sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    dana bantuan luar negeri.




MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/smu/1064mk.001989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1