peraturan:sk:76pj.431995
22 Maret 1995 SURAT KAWAT NOMOR KWT-76/PJ.43/1995 TENTANG SURAT KAWAT SEMENTARA MENUNGGU SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGENAI BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN KMA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK KRETEK DI DALAM NEGERI KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK DUA SATU MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN SEMUA INDUSTRI ROKOK KRETEK DI WILAYAH KERJA SAUDARA MASING MASING SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PENJUALAN ROKOK KRETEK KMA KECUALI TERHADAP INDUSTRI ROKOK KRETEK YANG TERGOLONG K.1000 SEBAGAI MANA DIATUR DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53/KMK.04/1995 TTK DUA SURAT PENUNJUKAN MULAI BERLAKU SEJAK 1 APRIL 1995 KMA DIBUAT RANGKAP DUA KMA LEMBAR I UNTUK PEMUNGUT SEDANG LEMBAR II UNTUK KANTOR PELAYANAN PAJAK TTK CONTOH SURAT PENUNJUKAN DAN BUKTI PEMUNGUTAN TELAH DIKIRIM PER FACSIMILE TTK TIGA BESARNYA TARIF PUNGUTAN PPh PASAL 22 SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA BUTIR I ADALAH 0,1% DARI NILAI TRANSAKSI PENJUALAN/PENYERAHAN ROKOK KRETEK BERDASARKAN HARGA BANDROL DAN BERSIFAT FINAL TTK HABIS DEMIKIAN AGAR DILAKSANAKAN SEGERA TTK DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sk/76pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1