peraturan:sk:6pj.21985
19 Juli 1985 SURAT KAWAT NOMOR KWT-6/PJ.2/1985 TENTANG JUMLAH DAN PERINCIAN WP TERDAFTAR A. HARAP SEGERA DIKIRIMKAN KE KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JUMLAH SELURUH WAJIB PAJAK PPh TERDAFTAR KMA TERPERINCI SEBAGAI BERIKUT TTK DUA I. WP. PERSEORANGAN TERBAGI ATAS TTK DUA 1. TIDAK MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI USAHA TTK 2. MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI USAHA DENGAN MENERAPKAN NORMA TTK 3. MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN USAHA YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TTK II. WP. BADAN DIBAGI ATAS TTK DUA 1. KOPERASI ATAU YAYASAN TTK 2. BUKAN KOPERASI ATAU YAYASAN YANG MENERAPKAN NORMA TTK 3. BUKAN KOPERASI ATAU YAYASAN YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TTK B. DATA-DATA TERSEBUT DI ATAS YANG DIPERLUKAN UNTUK KEPERLUAN PENYEDIAAN SPT PPh TAHUN 1985 DAN UNTUK PERTAMA KALI DIDASARKAN ATAS KEADAAN PER 1 JULI 1985 TTK C. PERUBAHAN ATAU PERTAMBAHAN WP YANG TERJADI SESUDAH LAPORAN SAUDARA BERKENAAN DENGAN HURUF A SUPAYA SAUDARA LAPORKAN BERDASARKAN KEADAAN PADA SETIAP AKHIR BULAN TAKWIM TTK D. APABILA WP TIDAK ATAU BELUM MEMASUKKAN SPT ATAU TIDAK ADA INFORMASI LAIN UNTUK MELAKUKAN PENGGOLONGAN SESUAI DENGAN HURUF A KMA PENGGOLONGANNYA DILAKUKAN BERDASARKAN PERKIRAAN SAUDARA TTK E. DATA-DATA TERSEBUT HENDAKNYA SEGERA SAUDARA KIRIMKAN KE KANTOR PUSAT (DIREKTORAT PAJAK LANGSUNG) SESEGERA MUNGKIN SESUDAH DITERIMANYA SURAT KAWAT INI TTK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sk/6pj.21985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1