peraturan:sk:34pj.31985
7 Maret 1985 SURAT KAWAT NOMOR KWT-34/PJ.3/1985 TENTANG PENERBITAN SKUM BEA METERAI A. SEHUBUNGAN DENGAN DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1252/KMK.04/1984 TANGGAL 18 DESEMBER 1984, MAKA AKAN BANYAK DIAJUKAN PERMOHONAN SKUM DARI PARA WAJIB BEA TTK B. HARAP SEMUA PERMOHONAN TERSEBUT DILAYANI DENGAN BAIK DAN PENERBITAN SKUM DILAKUKAN SECEPAT MUNGKIN TTK C. HARAP PELAKSANAANNYA DIAWASI LANGSUNG OLEH KEPALA INSPEKSI PAJAK TTK HBS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sk/34pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1