User Tools

Site Tools


peraturan:sk:332pj.431995
                                               18 Agustus 1995

                            SURAT KAWAT
                          NOMOR KWT-332/PJ.43/1995

                        TENTANG

                PENEGASAN SURAT KWT-237/PJ.43/1995

SEHUBUNGAN DENGAN SURAT KAWAT NOMOR KWT-237/PJ.43/1995 TANGGAL 28 JUNI 1995 PERIHAL 
PENANGGUHAN PELAKSANAAN SURAT KAWAT NOMOR KWT-178/PJ.43/1995 KMA DENGAN INI DITEGASKAN 
DAN DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK DUA

SATU        SURAT KAWAT NOMOR KWT-178/PJ.43/1995 TANGGAL 18 MEI 1995 MENGATUR MENGENAI 
        PENUNJUKAN KMA BESARNYA TARIF PPh PASAL 22 KHUSUS MENGENAI PENJUALAN DALAM 
        NEGERI ATAS HASIL PRODUKSI BESI BETON DAN BAJA LEMBARAN LAPIS SENG TTK

DUA     OLEH KARENA ITU PENANGGUHAN PELAKSANAAN YANG DIMAKSUD DALAM SURAT KAWAT 
        NOMOR KWT-237/PJ.43/1995 TANGGAL 28 JUNI 1995 KMA HANYA BERLAKU UNTUK INDUSTRI 
        BESI BETON DAN INDUSTRI BESI BAJA LEMBARAN LAPIS SENG TTK

TIGA        SEDANGKAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 TERHADAP INDUSTRI OTOMOTIF KMA INDUSTRI 
        SEMEN KMA INDUSTRI KERTAS DAN INDUSTRI ROKOK TIDAK ADA PENANGGUHAN KMA 
        TETAP DILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN TTK

EMPAT       PENEGASAN INI AGAR SAUDARA SEBARLUASKAN KEPADA INDUSTRI-INDUSTRI PADA BUTIR 
        TIGA DI WILAYAH SAUDARA TTK

DEMIKIAN UNTUK DILAKSANAKAN TTK




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sk/332pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1