User Tools

Site Tools


peraturan:sk:29pj.511985
                                                       2 Juli 1985

                            SURAT KAWAT
                           NOMOR KWT-29/PJ.51/1985

                        TENTANG

           PEMBAYARAN UANG TEBUSAN YANG DILAKUKAN TANGGAL 1 JULI 1985 
                 DIANGGAP DILAKUKAN PADA WAKTUNYA

1.  KEPPRES NOMOR 72 TAHUN 1984 KURBUK TENTANG PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 26 TAHUN 1984 
    KURTUP MEMBERIKAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU BAGI WAJIB PAJAK UNTUK MENDAPATKAN 
    PENGAMPUNAN PAJAK KMA SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 30 JUNI 1985 KMA TERNYATA JATUH 
    PADA HARI MINGGU TTK

2.  ATAS PERTIMBANGAN KEAMANAN KMA KAS NEGARA TIDAK MUNGKIN DIBUKA PADA HARI MINGGU 
    TTK

3.  SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS DIPUTUSKAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN YANG 
    DILAKUKAN PADA TANGGAL 1 JULI 1985 KMA DAN MENYAMPAIKAN TANDA BUKTI SETORAN UANG 
    TEBUSAN PADA HARI TSB KMA DIANGGAP SYAH DILAKUKAN PADA WAKTUNYA TTK




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN  A.T.
peraturan/sk/29pj.511985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1