User Tools

Site Tools


peraturan:sk:237pj.431995
                                                    28 Juni 1995

                            SURAT KAWAT
                          NOMOR KWT-237/PJ.43/1995

                        TENTANG

                       PENANGGUHAN PELAKSANAAN SURAT KAWAT NOMOR : KWT-178/PJ.43/1995

SEHUBUNGAN DENGAN SURAT KAWAT NO. KWT-178/PJ.43/1995 TANGGAL 18 MEI 1995 KMA DENGAN INI 
DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK DUA

SATU        PELAKSANAAN SURAT KAWAT NOMOR KWT-178/PJ.43/1995 TANGGAL 18 MEI 1995 
        DITANGGUHKAN SAMPAI ADA PEMBERITAHUAN LEBIH LANJUT TTK KOMA

DUA     WAJIB PAJAK YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI PEMUNGUT DAN TELAH MELAKUKAN 
        PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 SEBELUM PENANGGUHAN INI KMA WAJIB MENYETOR PPh PASAL 
        22 YANG TELAH DIPUNGUT KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO TTK

DEMIKIAN UNTUK DILAKSANAKAN TTK




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

TTD

FUAD BAWAZIER
peraturan/sk/237pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1