peraturan:sk:237pj.431995
28 Juni 1995 SURAT KAWAT NOMOR KWT-237/PJ.43/1995 TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN SURAT KAWAT NOMOR : KWT-178/PJ.43/1995 SEHUBUNGAN DENGAN SURAT KAWAT NO. KWT-178/PJ.43/1995 TANGGAL 18 MEI 1995 KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK DUA SATU PELAKSANAAN SURAT KAWAT NOMOR KWT-178/PJ.43/1995 TANGGAL 18 MEI 1995 DITANGGUHKAN SAMPAI ADA PEMBERITAHUAN LEBIH LANJUT TTK KOMA DUA WAJIB PAJAK YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI PEMUNGUT DAN TELAH MELAKUKAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 SEBELUM PENANGGUHAN INI KMA WAJIB MENYETOR PPh PASAL 22 YANG TELAH DIPUNGUT KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO TTK DEMIKIAN UNTUK DILAKSANAKAN TTK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, TTD FUAD BAWAZIER
peraturan/sk/237pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1