User Tools

Site Tools


peraturan:sk:204pj.431995
                                                      5 Juni 1995

                            SURAT KAWAT
                          NOMOR KWT-204/PJ.43/1995

                        TENTANG

                                SURAT KAWAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

SEMENTARA MENUNGGU SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGENAI BESARNYA TARIF DAN 
TATA CARA PEMUNGUTAN KMA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL 
PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGERI KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK 
DUA

SATU        MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN SEMUA INDUSTRI SEMEN DI WILAYAH KERJA SAUDARA 
        MASING MASING SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SEMEN 
        TTK

DUA     KHUSUS UNTUK PT SEMEN INDOCEMENT KMA PT SEMEN CIBINONG KMA DAN PT SEMEN 
        NUSANTARA KMA SELAIN PABRIKNYA DITUNJUK JUGA DISTRIBUTOR TUNGGAL/UTAMA 
        SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 TTK

TIGA        INDUSTRI SEMEN PT SEMEN INDOCEMENT KMA PT SEMEN CIBINONG KMA DAN PT SEMEN 
        NUSANTARA KMA MEMUNGUT PPh PASAL 22 HANYA ATAS TRANSAKSI PENJUALAN KEPADA 
        SELAIN DISTRIBUTOR TUNGGAL/UTAMA TTK

EMPAT       SURAT PENUNJUKAN MULAI BERLAKU SEJAK 1 JULI 1995 KMA DIBUAT RANGKAP DUA KMA 
        LEMBAR 1 UNTUK PEMUNGUT SEDANGKAN LEMBAR II UNTUK KANTOR PELAYANAN PAJAK TTK 
        CONTOH SURAT PENUNJUKAN DAN BUKTI PEMUNGUTAN TERLAMPIR TTK

LIMA        BESARNYA PUNGUTAN PPh PASAL 22 UNTUK SEMEN ADALAH DENGAN MENERAPKAN TARIF 
        SEBESAR 0,25% DARI DASAR PENGENAAN PAJAK MENURUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TTK

ENAM        PUNGUTAN PPh PASAL 22 TERSEBUT MERUPAKAN PEMBAYARAN DIMUKA PPh YANG 
        TERUTANG OLEH DISTRIBUTOR ATAU PIHAK LAWAN TRANSAKSI INDUSTRI SEMEN TTK HABIS

DEMIKIAN AGAR DILAKSANAKAN SEGERA TTK




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

TTD

FUAD BAWAZIER
peraturan/sk/204pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1