peraturan:sk:204pj.431995
5 Juni 1995 SURAT KAWAT NOMOR KWT-204/PJ.43/1995 TENTANG SURAT KAWAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEMENTARA MENUNGGU SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGENAI BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN KMA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGERI KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK DUA SATU MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN SEMUA INDUSTRI SEMEN DI WILAYAH KERJA SAUDARA MASING MASING SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SEMEN TTK DUA KHUSUS UNTUK PT SEMEN INDOCEMENT KMA PT SEMEN CIBINONG KMA DAN PT SEMEN NUSANTARA KMA SELAIN PABRIKNYA DITUNJUK JUGA DISTRIBUTOR TUNGGAL/UTAMA SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 TTK TIGA INDUSTRI SEMEN PT SEMEN INDOCEMENT KMA PT SEMEN CIBINONG KMA DAN PT SEMEN NUSANTARA KMA MEMUNGUT PPh PASAL 22 HANYA ATAS TRANSAKSI PENJUALAN KEPADA SELAIN DISTRIBUTOR TUNGGAL/UTAMA TTK EMPAT SURAT PENUNJUKAN MULAI BERLAKU SEJAK 1 JULI 1995 KMA DIBUAT RANGKAP DUA KMA LEMBAR 1 UNTUK PEMUNGUT SEDANGKAN LEMBAR II UNTUK KANTOR PELAYANAN PAJAK TTK CONTOH SURAT PENUNJUKAN DAN BUKTI PEMUNGUTAN TERLAMPIR TTK LIMA BESARNYA PUNGUTAN PPh PASAL 22 UNTUK SEMEN ADALAH DENGAN MENERAPKAN TARIF SEBESAR 0,25% DARI DASAR PENGENAAN PAJAK MENURUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TTK ENAM PUNGUTAN PPh PASAL 22 TERSEBUT MERUPAKAN PEMBAYARAN DIMUKA PPh YANG TERUTANG OLEH DISTRIBUTOR ATAU PIHAK LAWAN TRANSAKSI INDUSTRI SEMEN TTK HABIS DEMIKIAN AGAR DILAKSANAKAN SEGERA TTK DIREKTUR JENDERAL PAJAK TTD FUAD BAWAZIER
peraturan/sk/204pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1