User Tools

Site Tools


peraturan:sk:203pj.431995
                                                      5 Juni 1995

                            SURAT KAWAT
                          NOMOR KWT-203/PJ.43/1995

                        TENTANG

                            SURAT KAWAT

SEMENTARA MENUNGGU SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGENAI BESARNYA TARIF DAN 
TATA CARA PEMUNGUTAN KMA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL 
PRODUKSI INDUSTRI KERTAS DI DALAM NEGERI KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK 
DUA

SATU        MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN SEMUA PABRIK KERTAS DI WILAYAH KERJA SAUDARA 
        MASING MASING SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PENJUALAN KERTAS 
        TTK

DUA     SURAT PENUNJUKAN MULAI BERLAKU SEJAK 1 JULI 1995 KMA DIBUAT RANGKAP DUA KMA 
        LEMBAR I UNTUK PEMUNGUT SEDANGKAN LEMBAR II UNTUK KANTOR PELANYANAN PAJAK 
        TTK CONTOH SURAT PENUNJUKAN DAN BUKTI PEMUNGUTAN TERLAMPIR TTK

TIGA        BESARNYA PUNGUTAN PPh PASAL 22 UNTUK KERTAS ADALAH DENGAN MENERAPKAN TARIF 
        SEBESAR 0,1% DARI DASAR PENGENAAN PAJAK MENURUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TTK

EMPAT       PUNGUTAN PPh PASAL 22 TERSEBUT MERUPAKAN PEMBAYARAN DIMUKA PPh YANG 
        TERUTANG OLEH DISTRIBUTOR ATAU PIHAK LAWAN TRANSAKSI INDUSTRI KERTAS TTK 
        HABIS

DEMIKIAN AGAR DILAKSANAKAN SEGERA TTK




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

TTD

FUAD BAWAZIER
peraturan/sk/203pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1