peraturan:sk:203pj.431995
5 Juni 1995 SURAT KAWAT NOMOR KWT-203/PJ.43/1995 TENTANG SURAT KAWAT SEMENTARA MENUNGGU SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGENAI BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN KMA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI KERTAS DI DALAM NEGERI KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK DUA SATU MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN SEMUA PABRIK KERTAS DI WILAYAH KERJA SAUDARA MASING MASING SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PENJUALAN KERTAS TTK DUA SURAT PENUNJUKAN MULAI BERLAKU SEJAK 1 JULI 1995 KMA DIBUAT RANGKAP DUA KMA LEMBAR I UNTUK PEMUNGUT SEDANGKAN LEMBAR II UNTUK KANTOR PELANYANAN PAJAK TTK CONTOH SURAT PENUNJUKAN DAN BUKTI PEMUNGUTAN TERLAMPIR TTK TIGA BESARNYA PUNGUTAN PPh PASAL 22 UNTUK KERTAS ADALAH DENGAN MENERAPKAN TARIF SEBESAR 0,1% DARI DASAR PENGENAAN PAJAK MENURUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TTK EMPAT PUNGUTAN PPh PASAL 22 TERSEBUT MERUPAKAN PEMBAYARAN DIMUKA PPh YANG TERUTANG OLEH DISTRIBUTOR ATAU PIHAK LAWAN TRANSAKSI INDUSTRI KERTAS TTK HABIS DEMIKIAN AGAR DILAKSANAKAN SEGERA TTK DIREKTUR JENDERAL PAJAK TTD FUAD BAWAZIER
peraturan/sk/203pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1