peraturan:sk:15pj.151i-1985
16 Januari 1985 SURAT KAWAT NOMOR KWT-15/PJ.151/I-1985 TENTANG REALISASI DIP 1981/1982, 1982/1983, 1983/1984 DAN 1984/1985 SEBAGAI PELAKSANAAN HASIL RAPAT BERSAMA BIRO KEUANGAN DEPKEU TANGGAL 14 JANUARI 1985 KMA DENGAN INI DIBERITAHUKAN SBB TTKDUA 1. SETERIMANYA SURAT KAWAT INI DIMINTA AGAR SAUDARA MENGINSTRUKSIKAN PEMIMPIN PROYEK/ PEMIMPIN BAGIAN PROYEK UNTUK MELAPORKAN REALISASI DIP 1981/1982 KMA DIP 1982/1983 KMA DIP 1983/1984 DAN DIP 1984/1985 TTK 2. LAPORAN MASING-MASING DIP MELIPUTI TTKDUA 2.1. PERINCIAN DANA YANG TERSEDIA (CPM PO) TTK 2.2. REALISASI KEUANGAN S/D 31 MARET 1984 DAN REALISASI KEUANGAN 1 APRIL 1984 S/D 31 DESEMBER 1984 TTK 2.3. REALISASI FISIK DALAM % PER 1 APRIL 1984 DAN PER 1 JANUARI 1985 TTK 2.4. SIAP PER 1 APRIL 1984 DAN PER 1 JANUARI 1985 TTK 2.5. HAMBATAN-HAMBATAN TERJADINYA SIAP TTK 3. LAPORAN TERSEBUT HARUS SUDAH DITERIMA DI BAGIAN PERLENGKAPAN DENGAN TINDASAN KE BAGIAN KEUANGAN SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL 21 JANUARI 1985 TTKHBS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sk/15pj.151i-1985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1