peraturan:sk:06pj.51999
30 Juni 1999 SURAT KAWAT NOMOR KWT-06/PJ.5/1999 TENTANG BERLAKUNYA METERAI TEMPEL BARU 1. DENGAN SURAT KEP MEN KEU NOMOR 328/KMK 01/1989 TGL 6 MARET 1989 DINYATAKAN TTK DUA SEJAK 1 JULI 1989 BERLAKU METERAI TEMPEL BARU TTK 2. METERAI TEMPEL LAMA BERLAKU SAMPAI DENGAN 30 JUNI 1989 NAMUN SEJAK 1 JULI S/D 31 DESEMBER 1989 MASIH DAPAT DITUKARKAN DENGAN METERAI TEMPEL BARU TTK 3. SUPAYA SAUDARA MENGUNJUNGI KANTOR POS DAN GIRO SETEMPAT UNTUK MENGETAHUI KESIAPAN PENGADAAN METERAI TEMPEL BARU TERSEBUT TTK 4. SUPAYA MEMBERITAHUKAN KEPADA SEMUA PIHAK TENTANG PENGGUNAAN METERAI TEMPEL BARU TERUTAMA MELALUI KANTOR2 INSTANSI PEMERINTAH KOMA BANK2 DAN MEDIA LAINNYA TTK 5. PEDOMAN SETERUSNYA AKAN SEGERA MENYUSUL TTK HBS A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sk/06pj.51999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1