peraturan:sk:05pj.1985
25 Juni 1985 SURAT KAWAT NOMOR KWT-05/PJ./1985 TENTANG PELAKSANAAN KEP. MEN. NOMOR : 345/KMK.04/1984 DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 345/KMK.04/1984 DITEGASKAN BAHWA TTKDUA AA SEMUA PERMOHONAN PENUNDAAN PEMASUKAN SPT PPD/PPS 1983 DIANGGAP DISETUJUI OLEH KIP APABILA PERMOHONAN TSB DIAJUKAN OLEH WP PADA ATAU SEBELUM TANGGAL 31 MARET 1984 KMA KECUALI TELAH DIKELUARKAN PENOLAKAN OLEH KIP TTK KMA BB UANG TEBUSAN OLEH WP TERMAKSUD PADA AA ADALAH SATU PERSEN DENGAN SYARAT BAHWA MPS AKHIR 1983 TELAH DILUNASI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL BERAKHIRNYA WAKTU PENUNDAAN PEMASUKAN SPT YANG DIMOHON OLEH WP TTKHBS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sk/05pj.1985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1