peraturan:sk:03pj.531995
4 September 1995 SURAT KAWAT NOMOR KWT-03/PJ.53/1995 TENTANG CARA PELUNASAN SEMENTARA BEA METERAI SEHUBUNGAN DENGAN BELUM TERSEDIANYA BENDA METERAI DALAM JUMLAH YANG CUKUP KOMA MAKA UNTUK MENGATASI KESULITAN MASYARAKAT DALAM MELUNASI BEA METERAI KOMA DAPAT DITEMPUH CARA SEBAGAI BERIKUT TTK DUA SATU PELUNASAN BEA METERAI YANG TERUTANG DENGAN MELAKUKAN PENYETORAN TUNAI DENGAN KODE 0134 PADA TTK DUA A KANTOR POS DAN GIRO DENGAN MENGGUNAKAN FORMULIR GIR-5 ATAU SURAT SETORAN PAJAK FORMULIR KP PDIP 5-1 KOMA B BANK PERSEPSI DENGAN MENGGUNAKAN SURAT SETORAN PAJAK FORMULIR KP PDIP 5-1 TTK DALAM HAL WAJIB PAJAK BELUM MEMILIKI NPWP MAKA KOLOM NPWP DIISI DENGAN 0.000.000.0 TIGA KOTAK TERAKHIR DIISI DENGAN KODE KPP SETEMPAT TTK DUA DOKUMEN YANG SEHARUSNYA DIBUBUHI METERAI DIBAWA KE KANTOR POS DAN GIRO ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK ATAU KANTOR PENYULUHAN PAJAK TERDEKAT UNTUK DIBUBUHI CAP LUNAS BEA METERAI DAN CAP DINAS TTK TIGA FORMULIR GIR-5 ATAU SSP FORMULIR KP PDIP 5-1 SEBAGAI BUKTI SETORAN BEA METERAI DIBUBUHI TULISAN TELAH DIPERGUNAKAN DAN CAP DINAS TTK EMPAT BENTUK CAP LUNAS BEA METERAI ADALAH SEGI EMPAT DENGAN UKURAN PANJANG 4 CM DAN LEBAR 1 CM TTK LIMA KANTOR PELAYANAN PAJAK ATAU KANTOR PENYULUHAN PAJAK YANG LETAKNYA JAUH DARI BANK PERSEPSI AGAR MENGANJURKAN WAJIB PAJAK MELUNASI BEA METERAI KE KANTOR POS TERDEKAT TTK NAMUN JIKA WAJIB PAJAK DATANG HANYA UNTUK MEMINTA PEMBUBUHAN CAP LUNAS BEA METERAI TERSEBUT PADA BUTIR DUA KOMA DAN TELAH DAPAT MENUNJUKKAN BUKTI SETOR TERSEBUT PADA BUTIR SATU HURUF B KOMA HARUS DILAYANI SEBAIK-BAIKNYA TTK ENAM PELUNASAN BEA METERAI YANG TERUTANG JUGA DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA MEMINTA BANTUAN KEPADA PEMILIK MESIN TERAAN METERAI DENGAN SEIJIN KPP TTK KPP MENERBITKAN SURAT PERMINTAAN TERAAN METERAI KEPADA PEMILIK MESIN TERAAN METERAI TTK PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG DILAKUKAN LANGSUNG KEPADA PEMILIK MESIN TERAAN METERAI TTK SEDANGKAN PEMILIK MESIN TERAAN METERAI PADA AKHIR BULAN MENCANTUMKAN DALAM LAPORAN BULANAN PEMAKAIAN MESIN TERAAN METERAINYA JATAH YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PERMINTAAN KPP TERSEBUT TTK TUJUH CARA PELUNASAN BEA METERAI SEBAGAIMANA YANG DIATUR DI ATAS HANYA BERLAKU DALAM MASA TRANSISI YAITU PADA BULAN AGUSTUS 1995 DAN BULAN SEPTEMBER 1995 TTK DEMIKIAN UNTUK DIMAKLUMI TTK DIREKTUR JENDERAL PAJAK TTD FUAD BAWAZIER
peraturan/sk/03pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1