peraturan:sk:02pj.531995
23 Juni 1995 SURAT KAWAT NOMOR KWT-02/PJ.53/1995 TENTANG PENGUMUMAN PERUBAHAN TARIF BEA METERAI SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI KOMA BERSAMA INI DISAMPAIKAN PENGUMUMAN PERUBAHAN TARIF DIMAKSUD DAN DIINSTRUKSIKAN AGAR TTK DUA SATU PARA KEPALA KANTOR WILAYAH DJP DIMINTA MENYEBARLUASKAN PENGUMUMAN TERSEBUT DENGAN MEMUATNYA PADA HARIAN-HARIAN LOKAL DI WILAYAH SAUDARA TTK DUA MENYEBARLUASKAN KE SELURUH LAPISAN MASYARAKAT TTK TIGA PARA KEPALA KANTOR WILAYAH DJP DIMINTA UNTUK MENGAWASI PELAKSANAAN ISI PENGUMUMAN INI TTK DEMIKIAN UNTUK DILAKSANAKAN TTK HABIS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK TTD FUAD BAWAZIER
peraturan/sk/02pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1