User Tools

Site Tools


peraturan:sk:02pj.31989
                                                      2 Mei 1989

                            SURAT KAWAT
                            NOMOR KWT-02/PJ.3/1989

                        TENTANG

                             PENGUKUHAN NOTARIS

SESUAI DENGAN MASUKAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PENGURUS IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) DALAM 
PENATARAN PPN BARU-BARU INI KOMA KANTOR PUSAT DJP DAPAT MEMAHAMI KESULITAN YANG DIALAMI 
PARA NOTARIS UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK TITIK

SEHUBUNGAN DENGAN ITU MAKA DENGAN MEMPERHATIKAN JIWA DARI SE NOMOR 05/PJ.631/1989 TANGGAL 
3 APRIL 1989 KOMA KEPADA PARA NOTARIS YANG TERLAMBAT MELAPORKAN USAHANYA DIBERIKAN 
KELONGGARAN UNTUK TIDAK DIKENAKAN SANKSI TITIK

KELONGGARAN DIMAKSUD BERLAKU SAMPAI DENGAN 1 JUNI 1989




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sk/02pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1