peraturan:sk:02pj.31989
2 Mei 1989 SURAT KAWAT NOMOR KWT-02/PJ.3/1989 TENTANG PENGUKUHAN NOTARIS SESUAI DENGAN MASUKAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PENGURUS IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) DALAM PENATARAN PPN BARU-BARU INI KOMA KANTOR PUSAT DJP DAPAT MEMAHAMI KESULITAN YANG DIALAMI PARA NOTARIS UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK TITIK SEHUBUNGAN DENGAN ITU MAKA DENGAN MEMPERHATIKAN JIWA DARI SE NOMOR 05/PJ.631/1989 TANGGAL 3 APRIL 1989 KOMA KEPADA PARA NOTARIS YANG TERLAMBAT MELAPORKAN USAHANYA DIBERIKAN KELONGGARAN UNTUK TIDAK DIKENAKAN SANKSI TITIK KELONGGARAN DIMAKSUD BERLAKU SAMPAI DENGAN 1 JUNI 1989 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sk/02pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1