peraturan:sk:01pj.511999
18 Mei 1999 SURAT KAWAT NOMOR KWT-01/PJ.51/1999 TENTANG SURAT KAWAT SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN HARGA PROVENUE GULA PASIR PETANI PRODUKSI TAHUN 1999 (SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN NOMOR : 282/Kpts-IX/1999 TANGGAL 7 MEI 1999) DENGAN INI DISAMPAIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT TTK DUA SATU MULAI MUSIM GILING 1999 ATAS PENYERAHAN GULA PASIR DARI PERUSAHAAN GULA TERUTANG PPN DAN PERUSAHAAN GULA WAJIB UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN PPN TTK DUA BESARNYA PPN YANG TERUTANG ADALAH 10 PERSEN DARI HARGA JUAL GULA PASIR PRODUKSI TAHUN 1999 TTK TIGA PETANI/KELOMPOK TANI YANG MENERIMA HASIL GULANYA SEMBILAN PULUH PERSEN DALAM BENTUK UANG DARI PEMBELIAN PERUSAHAAN GULA TIDAK DIPUNGUT PPN TTK EMPAT BAGIAN GULA PETANI SEBESAR 10 PERSEN YANG DITERIMA DALAM BENTUK NATURA KOMA TIDAK TERUTANG PPN TTK LIMA PENGATURAN LEBIH LANJUT TENTANG PPN ATAS GULA PASIR PRODUKSI TAHUN 1999 AKAN DITEGASKAN DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TTK DEMIKIAN UNTUK MENJADI PERHATIAN TTK DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sk/01pj.511999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1