User Tools

Site Tools


peraturan:sk:01pj.511999
                                                     18 Mei 1999

                            SURAT KAWAT
                           NOMOR KWT-01/PJ.51/1999

                        TENTANG

                            SURAT KAWAT

SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN HARGA PROVENUE GULA PASIR PETANI PRODUKSI TAHUN 1999 (SURAT 
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN NOMOR : 282/Kpts-IX/1999 TANGGAL 7 MEI 1999) 
DENGAN INI DISAMPAIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT TTK DUA

SATU        MULAI MUSIM GILING 1999 ATAS PENYERAHAN GULA PASIR DARI PERUSAHAAN GULA 
        TERUTANG PPN DAN PERUSAHAAN GULA WAJIB UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN PPN TTK

DUA     BESARNYA PPN YANG TERUTANG ADALAH 10 PERSEN DARI HARGA JUAL GULA PASIR 
        PRODUKSI TAHUN 1999 TTK

TIGA        PETANI/KELOMPOK TANI YANG MENERIMA HASIL GULANYA SEMBILAN PULUH PERSEN DALAM 
        BENTUK UANG DARI PEMBELIAN PERUSAHAAN GULA TIDAK DIPUNGUT PPN TTK

EMPAT       BAGIAN GULA PETANI SEBESAR 10 PERSEN YANG DITERIMA DALAM BENTUK NATURA KOMA 
        TIDAK TERUTANG PPN TTK

LIMA        PENGATURAN LEBIH LANJUT TENTANG PPN ATAS GULA PASIR PRODUKSI TAHUN 1999 AKAN 
        DITEGASKAN DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TTK

DEMIKIAN UNTUK MENJADI PERHATIAN TTK




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sk/01pj.511999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1