User Tools

Site Tools


peraturan:sk:01pj.411995
                                                 3 Januari 1995

                            SURAT KAWAT
                           NOMOR KWT-01/PJ.41/1995

                        TENTANG

                    TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI (TBPFLN)

Sambil menunggu selesainya pencetakan Formulir TBPFLN yang baru dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 
ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka mulai tanggal 2 Januari 1995 ditentukan sebagai berikut :

1)  Agar dalam pelayanan TBPFLN baik udara, laut dan darat ditambahkan cap sebagai berikut :
    Nama Penanggung Pajak       :
    NPWP                :
    Alamat              :

2)  Bilamana pencetakan formulir TBPFLN yang baru telah selesai maka TBPFLN yang lama ditarik ke 
    Kantor Pusat dan diganti dengan yang baru.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGS. DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/sk/01pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1