peraturan:sk:01pj.153x-1985
8 Oktober 1985 SURAT KAWAT NOMOR KWT-01/PJ.153/X-1985 TENTANG PENGADAAN FORMULIR SEBAGAI LANJUTAN SURAT KAWAT NOMOR: KWT-10/PJ.6/1985 TANGGAL 1 OKTOBER 1985 KMA MAKA SESUAI PASAL 1 HURUF i DAN j KEPPRES NOMOR 71 TAHUN 1985 DITEGASKAN BAHWA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III/a KEATAS KMA ABRI YANG SETINGKAT KMA PEGAWAI BUMN/BUMD SAMPAI DENGAN EMPAT TINGKAT DIBAWAH PARA DIREKTUR ADALAH WAJIB LP2P KMA MAKA TTKDUA 1. BILAMANA PERSEDIAAN SPT PPh 1984 DAN PKk 1985 SUDAH HABIS KMA DIMINTA KEBUTUHAN TAMBAHAN SPT TERSEBUT SAUDARA ADAKAN SENDIRI TTK 2. BIAYA UNTUK PENGADAANNYA AGAR DIAMBIL DARI DIK TAHUN 1985/1986 TTK HBS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sk/01pj.153x-1985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1