peraturan:sesdp:98sj2005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 2005 SURAT EDARAN SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 98/SJ/2005 TENTANG TANDA PENGENAL BARU SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan pengendalian tata tertib pegawai dan keamanan lingkungan kerja sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor : SE-8/SJ/1986 tanggal 20 Februari 1986, dengan ini kami beritahukan bahwa Tanda Pengenal yang selama ini berlaku akan diganti dengan Tanda Pengenal Baru dengan bentuk dan data-data sebagai berikut : Bentuk seragam, perbedaan terletak pada warna Strip dan warna background lebih muda dari warna strip yang sekaligus menunjukkkan Unit Organisasi Eselon I yaitu : WARNA UNIT ORGANISASI ESELON I - Kuning Emas - Sekretariat Jenderal - Biru - Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan - Kunig - Ditjen Pajak - Hijau Daun - Ditjen Bea dan Cukai - Coklat - Ditjen Lembaga Keuangan - Biru Muda - Ditjen Perbendaharaan - Hijau Muda - Ditjen Piutang dan Lelang Negara - Kuning Jeruk - Inspektorat Jenderal - Hijau Tua - Badan Pengawas Pasar Modal - Biru Langit - Badan Pengkaji Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional - Abu-abu - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Untuk pelaksanaan pembuatan Tanda Pengenal tersebut, kepada unit kerja yang berkantor di Jl. Lapangan Banteng Timur dan Jl. Wahidin Raya diminta bantuan Saudara agar dapat menyampaikan data para pegawai dalam lingkungan Saudara kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Penggantian Tanda Pengenal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Data dibuat per Unit Eselon III/setingkat dan disampaikan secara kolektif oleh sekurang-kurangnya Pejabat Eselon III yang bersangkutan. 2. Disertai 1 (satu) helai pas photo berwarna ukuran 2 x 3 cm, yang ditulis nama di belakangnya pas photo masing-masing. 3. Penggunaan Tanda Pengenal Baru tersebut mulai berlaku 1 Juni 2005. Demikian agar dimaklumi. Sekretaris Jenderal, ttd. J.B. Kristiadi NIP 060032007
peraturan/sesdp/98sj2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1