User Tools

Site Tools


peraturan:sesdp:98sj2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 2005

                   SURAT EDARAN SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 98/SJ/2005

                             TENTANG

                    TANDA PENGENAL BARU

                SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pengendalian tata tertib pegawai dan keamanan lingkungan kerja sesuai Surat 
Edaran Sekretaris Jenderal Nomor : SE-8/SJ/1986 tanggal 20 Februari 1986, dengan ini kami beritahukan 
bahwa Tanda Pengenal yang selama ini  berlaku akan diganti dengan Tanda Pengenal Baru dengan bentuk dan 
data-data sebagai berikut :

Bentuk seragam, perbedaan terletak pada warna Strip dan warna background lebih muda dari warna strip yang 
sekaligus menunjukkkan Unit Organisasi Eselon I yaitu :

WARNA                   UNIT ORGANISASI ESELON I
-   Kuning Emas             -   Sekretariat Jenderal
-   Biru                    -   Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan
-   Kunig               -   Ditjen Pajak
-   Hijau Daun              -   Ditjen Bea dan Cukai
-   Coklat              -   Ditjen Lembaga Keuangan
-   Biru Muda               -   Ditjen Perbendaharaan
-   Hijau Muda              -   Ditjen Piutang dan Lelang Negara
-   Kuning Jeruk                -   Inspektorat Jenderal
-   Hijau Tua               -   Badan Pengawas Pasar Modal
-   Biru Langit             -   Badan Pengkaji Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama 
                        Internasional
-   Abu-abu             -   Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Untuk pelaksanaan pembuatan Tanda Pengenal tersebut, kepada unit kerja yang berkantor di Jl. Lapangan 
Banteng Timur dan Jl. Wahidin Raya diminta bantuan Saudara agar dapat menyampaikan data para pegawai 
dalam lingkungan Saudara kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Penggantian Tanda Pengenal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan-ketentuan 
sebagai berikut :
1.  Data dibuat per Unit Eselon III/setingkat dan disampaikan secara kolektif oleh sekurang-kurangnya 
    Pejabat Eselon III yang bersangkutan. 
2.  Disertai 1 (satu) helai pas photo berwarna ukuran 2 x 3 cm, yang ditulis nama di belakangnya pas 
    photo masing-masing. 
3.  Penggunaan Tanda Pengenal Baru tersebut mulai berlaku 1 Juni 2005. 

Demikian agar dimaklumi.




Sekretaris Jenderal,

ttd.

J.B. Kristiadi
NIP 060032007
peraturan/sesdp/98sj2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1