User Tools

Site Tools


peraturan:semu:7mk.12020


tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SURATEDARAN
NOMOR SE-7/MK.1/2020

TENTANG

UPAYA PENINGKATAN KEWASPADAAN ATAS PENCEGAHAN
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Yth.

:

1.

Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I

 

 

2.

Para Pimpinan Unit Organisasi Non-Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan

 

 

3.

Para Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli

 

 

4.

Para Sekretaris Unit Eselon 1/Sekretaris Unit Organisasi Non-Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan/ Kepala Biro Umum

 

 

5.

Para Pengelola Kepegawaian

 

 

6.

Para Pegawai

 

 

di Lingkungan Kementerian Keuangan

 

A.

Umum

 

1.

Dalam rangka menekan jumlah penyebaran pandemi COVID-19, Presiden Republik Indonesia memberikan imbauan kepada seluruh sektor, baik pemerintahan maupun swasta untuk menerapkan metode Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH).

 

2.

Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, diperlukan antisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia.

 

3.

Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor **SE-5/MK.1/2020** tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan kembali Surat Edaran tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Meningkatkan pencegahan dan perlindungan bagi pegawai Kementerian Keuangan dari risiko penularan COVID-19.

 

2.

Memberikan panduan pelaksanaan WFH kepada seluruh jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

3.

Memberikan panduan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi layanan Kementerian Keuangan agar tetap berjalan secara efektif dan efisien dalam kurun waktu pelaksanaan WFH.

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

1.

Surat Edaran ini memuat panduan WFH dan pelaksanaannya di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

2.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai, pejabat, dan pimpinan unit kerja/satuan kerja dalam upaya pencegahan dan perlindungan bagi pegawai Kementerian Keuangan serta penyebaran dan/atau penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.1/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Layanan (Business Continuity Plan) terkait Dampak Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

6.

Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor **SE-5/MK.1/2020** tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

E.

Ketentuan

 

1.

WFH di Lingkungan Kementerian Keuangan

 

 

a.

Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non- Eselon, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing melalui metode WFH terutama yang berlokasi kerja di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau kota-kota lainnya sesuai dengan ketentuan Kepala Daerah masing-masing.

 

 

b.

Pelaksanaan WFH untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berlaku sampai dengan 3 April 2020 atau sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah/Pusat dengan mengevaluasi perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya.

 

 

c.

Selama penugasan WFH, presensi dan/atau pengelolaan naskah dinas dilakukan melalui aplikasi Nadine pada laman https://office.kemenkeu.go.id sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 912/KMK.01/2019 yang dapat diakses melalui internet atau aplikasi mobile e-Kemenkeu yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore, melalui aplikasi lainnya yang telah disediakan oleh masing-masing Unit Eselon I, dan/atau melalui media/platform elektronik lainnya yang disediakan pengelola kepegawaian masing-masing satuan kerja.

 

 

d.

Selama pelaksanaan WFH sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, pegawai melaksanakan kerja sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, namun mengingat kondisi force majeure, pegawai dapat diberikan fleksibilitas presensi berdasarkan persetujuan/pertimbangan Atasan Langsung.

 

 

e.

Selama pelaksanaan WFH, pegawai tetap diberikan gaji, tunjangan kinerja, dan uang makan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

f.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, dalam keadaan yang sangat mendesak, pegawai dapat diberikan penugasan untuk hadir ke kantor sewaktu-waktu dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan pegawai sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor **SE-5/MK.1/2020** dan ketentuan lainnya dari pihak yang berwenang.

 

2.

Seluruh pegawai dilarang melakukan:

 

 

a.

perjalanan ke luar negeri dan/atau ke luar kota, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak dan terlebih dahulu mengajukan izin kepada atasan langsung;

 

 

b.

menghadiri/mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik, contoh: workshop, sosialisasi, dan lain sebagainya yang sejenis; dan

 

 

c.

jenis larangan lainnya yang telah diinstruksikan oleh pihak yang berwenang, contoh oleh Kementerian Kesehatan atau Kepala Daerah masing-masing.

 

3.

Dalam pelaksanaan WFH dan pencegahan penyebaran COVID-19, seluruh jenjang jabatan agar memperhatikan Rencana Keberlangsungan Layanan (Business Continuity Plan) terkait dampak COVID-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.01/2020 dan Protokol Penanganan Bencana COVID-19 Kementerian Keuangan.

 

 

 

F.

Penutup

 

1.

Seluruh pegawai agar melaksanakan penugasan melalui WFH dengan penuh tanggung jawab.

 

2.

Para pimpinan unit organisasi Eselon I dan pimpinan unit organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini bersama-sama dengan pimpinan satuan kerja, pengelola kepegawaian, dan atasan langsung terkait dengan pelaksanaan WFH ini, dengan memperhatikan prinsip kepatutan, kepantasan, dan itikad baik yang berlandaskan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Dalam hal terjadi pelanggaran berkenaan dengan pelaksanaan WFH ini dapat dikenakan sanksi kode etik atau displin.

 

3.

Dalam hal kebijakan terkait dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan pelaksanaan WFH yang telah diterbitkan oleh para pimpinan unit organisasi Eselon I dan pimpinan unit organisasi Non-Eselon terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, maka hal yang bertentangan dalam kebijakan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

 

4.

Pada saat Surat Edaran ini berlaku, ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf E angka 1 huruf a dan huruf b Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor **SE-5/MK.1/2020**, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

5.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kementerian Keuangan.

 

 

 

Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2020

 

 

 

 

a.n

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HADIYANTO

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

1.

Menteri Keuangan; dan

 

2.

Wakil Menteri Keuangan.

 

 

 

 

Kp.:SJ5/SJ.55/2020

 

 

 

peraturan/semu/7mk.12020.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1