User Tools

Site Tools


peraturan:semu:5mk.12020


tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SURATEDARAN
NOMOR SE-5/MK.1/2020

TENTANG

PANDUAN TINDAK LANJUT TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Yth.

:

1.

Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I

 

 

2.

Para Pimpinan Unit Organisasi Non-Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan

 

 

3.

Para Staf AhIi dan Staf Khusus

 

 

4.

Para Sekretaris Unit Eselon 1/Sekretaris Unit Organisasi Non-Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan/ Kepala Biro Umum

 

 

5.

Para Pengelola Kepegawaian

 

 

6.

Para Pegawai

 

 

di Lingkungan Kementerian Keuangan

 

A.

Umum

 

Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan melengkapi panduan pada **SE-2/MK.1/2020** serta SE-4/MK.1/2020, perlu menetapkan surat edaran lanjutan mengenai Panduan Tindak LanjutTerkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diLingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai KementerianKeuangan dari risiko COVID-19.

 

2.

Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai KementerianKeuangan dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran COVID-19 dilingkungan Kementerian Keuangan.

 

3.

Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Kementerian Keuangantetap berjalan secara efektif dan efisien.

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Surat Edaran ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung,dan pimpinan unit/satuan kerja dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Manda! kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal.

 

 

 

E.

Ketentuan

 

1.

Pengaturan kehadiran pegawai di kantor

 

 

a.

Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas sebagaimana biasa, kecuali terdapat indikasi mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

 

 

b.

Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon, tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas sebagaimana biasa, kecuali terdapat indikasi mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Pimpinan pada Unit Organisasi Eselon I atau Unit Organisasi Non-Eselon.

 

 

c.

Dalam hal terdapat kebijakan lockdown dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah maka diberlakukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

d.

Pimpinan unit Eselon II/satuan kerja mengatur pelaksanaan kehadiran bagi pejabat fungsional, pengawas, dan pelaksana atau pejabat/pegawai setingkat pada unit organisasi non eselon di unit/satuan kerjanya, baik secara keseluruhan maupun secara bergantian, dengan mempertimbangkan antara lain:

 

 

 

1)

Peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Daerah;

 

 

 

2)

Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;

 

 

 

3)

Usia pegawai;

 

 

 

4)

Domisili pegawai saat ini;

 

 

 

5)

Moda transportasi yang digunakan pegawai menuju kantor;

 

 

 

6)

Waktu tempuh pegawai menuju kantor;

 

 

 

7)

Kondisi kesehatan pegawai;

 

 

 

8)

Ketersediaan fasilitas pendukung WFH di tempat tinggal pegawai;

 

 

 

9)

Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;

 

 

 

10)

Efektivitas minimum pelaksanaan tugas dan pelayanan unit/satuan kerja sesuai dengan rencana keberlangsungan layanan (Business Continuity Plan) pada masing-masing Unit Eselon I; dan

 

 

 

11)

Terdapat anggota keluarga serumah yang suspect/probable/confirmed terjangkit OVID-19.

 

2.

Pengaturan WFH

 

 

a.

WFH merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai.

 

 

b.

Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit/satuan kerjanya.

 

 

c.

Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH, harus tetap berada di tempat tinggal. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan seperti terkait kesehatan dan pangan, maka pegawai yang bersangkutan agar melapor kepada atasan langsungnya.

 

 

d.

Pegawai yang mendapat penugasan WFH melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati oleh atasan langsung dan melaporkan hasil kerja setiap akhir periode yang ditetapkan oleh atasan langsung.

 

 

e.

Atasan langsung pegawai yang mendapatkan penugasan WFH bertanggung jawab alas pelaksanaan WFH

 

 

f.

Pimpinan unit Eselon 11/satuan kerja melaporkan secara berkala (setiap akhir pekan) pelaksanaan WFH di unit/satuan kerjanya kepada Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan tembusan ke Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia melalui sistem naskah dinas elektronik (NADINE) dan surel: [email protected].

 

3.

Pimpinan unit Eselon II/satuan kerja segera melaporkan (baik secara formal atau informal) kepada Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan tembusan ke Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia melalui sistem naskah dinas elektronik (NADINE) dan sure!: [email protected] jika ditemukan adanya pegawai/pihak lain di lingkungan kerja yang suspect/probable/confirmed terjangkit COVID-19 dan melakukan prosedur sebagaimana dalam SE-4/MK.1/2020.

 

4.

Bagi pegawai yang tetap bekerja di kantor, presensi dilakukan secara manual atau sistem lainnya yang disiapkan, tidak dilakukan dengan mesin handkey/fingerprint.

 

5.

Setiap pegawai/pihak yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengalami sakit (misal: bersin/batuk/pilek/demam) dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak/lingkungan yang terjangkit COVID-19, diharuskan melapor kepada atasan langsung dan menghubungi fasilitas kesehatan terdekat dan/atau melakukan karantina diri sesuai pertimbangan pihak yang berwenang/petugas medis.

 

6.

Sekretaris Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan mengkoordinasikan, mensosialisasikan, dan memberikan bantuan/dukungan bagi pimpinan unit/satuan kerja, serta turut memantau pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s . d . angka 5.

 

7.

Pimpinan unit Eselon 11/satuan kerja berkoordinasi dengan pihak penyedia barang/jasa dan/atau pihak yang bekerja di lingkungan unit/satuan kerjanya untuk mengatur pelaksanaan tugasnya dengan mengedepankan tindakan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 serta memperhatikan ketentuan pada Surat Edaran Menteri ini.

F.

Penutup

 

1.

Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, Pimpinan Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan melakukan pengawasan, pelaksanaan, dan tindak lanjut terkait Surat Edaran Menteri ini.

 

2.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kementerian Keuangan.

 

 

 

Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2020

 

 

 

 

 

 

a.n

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HADIYANTO

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

1.

Menteri Keuangan; dan

2.

Wakil Menteri Keuangan.

 

 

Kp.:SJ5/SJ.55/2020

 

 

 

peraturan/semu/5mk.12020.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1