User Tools

Site Tools


peraturan:semu:4mk.12020


tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SURATEDARAN
NOMOR SE-4/MK.1/2020

TENTANG

IMBAUAN TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE
2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Yth.

:

1.

Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I

 

 

2.

Para Pimpinan Unit Organisasi Non-Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan

 

 

3.

Para Staf AhIi dan Staf Khusus

 

 

4.

Para Sekretaris Unit Eselon 1/Sekretaris Unit Organisasi Non-Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan/ Kepala Biro Umum

 

 

5.

Para Pengelola Kepegawaian

 

 

6.

Para Pegawai

 

 

di Lingkungan Kementerian Keuangan

 

A.

Umum

 

Bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan terkait penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin meluas, perlu menindaklanjuti **SE-2/MK.1/2020** dan menetapkan surat edaran mengenai imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19.

 

2.

Memberikan panduan bagi pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19, serta mengantisipasi dalam hal terdapat kondisi positif COVID-19 di lingkungan kerja.

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Surat Edaran ini memuat imbauan dan panduan untuk seluruh pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan terkait penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal.

 

 

 

E.

lmbauan

 

1.

Sehubungan dengan perkembangan keadaan terkait penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin meluas, selain melakukan hal yang telah tercantum pada **SE-2/MK.1/2020** maka,

 

 

a.

seluruh pegawai agar:

 

 

 

1)

Menghindari kontak fisik (misal: berjabat tangan);

 

 

 

2)

Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;

 

 

 

3)

Menunda/tidak melaksanakan pertemuanlacara yang memoblisasi/mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersamaan;

 

 

 

4)

Mengingatkan rekan kerja/pegawai di lingkungan sekitar untuk menggunakan masker apabila sedang dalam kondisi tubuh tidak sehat (misal: batuk/bersin/pilek/demam);

 

 

 

5)

Bersikap kooperatif dalam hal atasan/pihak yang berwenang/petugas medis meminta untuk melakukan pengecekan kesehatan atau pemeriksaan dini
dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 (misal: pengecekan suhu tubuh);

 

 

 

6)

Dalam hal pegawai pernah melakukan interaksi fisik secara langsung dengan pegawai/pihak lain yang positif terjangkit COVID-19, segera:

 

 

 

 

a)

melakukan pengecekan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat/yang ditunjuk oleh Pererintah;

 

 

 

 

b)

menyampaikan hasil pengecekan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a) kepada atasan langsung dan/atau pengelola kepegawaian;

 

 

 

 

c)

mengikuti prosecur seanjutnya terkait kesehatan dan keselamatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

 

 

 

7)

Dalam hal pegawai teridentifikasi suspect/probable/confirm agar mematuhi prosedur kesehatan dan keselamatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

 

 

 

8)

Melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan sesuai dengan arahan/anjuran/prosedur keseharan dan keselamatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;

 

 

b.

pimpinan unit kerja/ satuan kerja agar:

 

 

 

1)

Menjaga sanitasi dengan:

 

 

 

 

a)

menyediakan akses ke sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic;

 

 

 

 

b)

menyediakan alcohol based hand rub/hand sanitizer di lokasi/fasilitas umum/ruang publik yang digunakan bersama (misal: sekitar lift, mesin absensi);

 

 

 

 

c)

mendisinfeksi fasilitas umum kantor secara berkala (misal: kenop pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi);

 

 

 

2)

Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai yang sedang dalam kondisi tubuh tidak sehat (misal: batuk/bersin/pilek/demam).

 

 

 

3)

Menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan menginstruksikan petugas untuk:

 

 

 

 

a)

melakukan pengukuran suhu tubuh kepada pegawai/tamu/pihak lain sebelum memasuki gedung kantor.

 

 

 

 

b)

mengarahkan pegawai/tamu/pihak lain memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, dan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi/hasil pemeriksaan petugas medis, apabila hasil pengukuran suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada huruf a) diatas menunjukkan angka 380 Celcius atau lebih.

 

 

 

4)

Menginstruksikan kepada seluruh pegawai, petugas, satuan pengaman (satpam), front office, danratau petugas kesehatan, untuk bersikap tanggap dalam memitigasi risiko penyebaran COVID-19 (misal: memberikan masker ketika terdapat pegawai/tamu/pihak lain yang menunjukkan gejala batuk/bersin/pilek/demam)

 

 

 

5)

Dalam hal terdapat pegawai/pihak lain pada unit/satuan kerja yang positif terjangkit COVID-19, maka:

 

 

 

 

a)

Melakukan penelusuran dan pendataan pegawai yang pernah berinteraksi fisik secara langsung dengan yang bersangkutan;

 

 

 

 

b)

Melakukan tindakan pencegahan (misal: disinfeksi/sterilisasi terhadap alat kantor maupun fasilitas umum pada satuan kerja yang diduga sebagai area terpapar dan/atau melakukan lockdown jika diperlukan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta prosedur kesehatan dan keselamatan yang dikeluarkan Pemerintah.

 

 

 

 

c)

Berkoordinasi dengan pihaklinstansi yang berwenang dalam rangka penanganan lebih lanjut.

 

2.

Dampak yang timbul terhadap pelaksanaan lndikator Kinerja Utama (IKU) dan/atau keuangan/anggaran yang terkait dengan pelaksanaan surat edaran ini akan ditentukan lebih lanju: melalui kebijakan pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan.

F.

Penutup

 

1.

Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, Pengelola Kepegawaian, dan Atasan Langsung, mensosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini.

 

2.

Surat Edaran ini berlaku seja« tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebjakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kementerian Keuangan.

 

 

 

Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2020

 

 

 

 

 

 

a.n

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HADIYANTO

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

1.

Menteri Keuangan; dan

2.

Wakil Menteri Keuangan.

 

 

Kp.:SJ5/SJ.55/2020

 

 

 

peraturan/semu/4mk.12020.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1