MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SURATEDARAN
NOMOR SE-2/MK.1/2020
TENTANG
UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Yth.
:
1.
Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I
2.
Para Pimpinan Unit Organisasi Non-Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan
3.
Para Staf AhIi dan Staf Khusus
4.
Para Sekretaris Unit Eselon 1/Sekretaris Unit Organisasi Non-Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan/ Kepala Biro Umum
5.
Para Pengelola Kepegawaian
6.
Para Pegawa
di Lingkungan Kementerian Keuangan
A.
Umum
Bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang telah menjadi masalah kesehatan dunia sebagaimana pernyataan World Health Organization (WHO) tanggal 26 Februari 2020, serta dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan pegawai dari wabah tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di lingkungan Kementerian Keuangan.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19.
2.
Memberikan panduan bagi pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19.
C.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat imbauan dan panduan untuk seluruh pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan terkait penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.
D.
Dasar
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal.
E.
Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing
1.
Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 dapat terjadi melalui sentuhan pada objek-objek yang terkontaminasi droplets atau cairan yang mengandung virus dimaksud, setiap pegawai agar:
a.
senantiasa mengupayakan perilaku sehat serta linqkunqan kerja yang bersih dan higienis, dengan:
1)
menerapkan gaya hidup sehat, mengonsumsi makanan sehat dan minum air mineral 8 (delapan) gelas/hari;
2)
mendorong dan melaksanakan kebiasaan mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan alcohol based hand rub/hand sanitizer, dan tidak menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang belum tercuci atau belum tersanitasi dengan disinfektan;
3)
mengusap permukaan (misal: meja dan kursi) serta objek .misal: telepon dan keyboards) dengan disinfektan secara reguler;
4)
menerapkan etika batuk, yakni menqqunakan masker ketika sakit batuk, menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam ketika batuk atau menutup mulut dan hidung dengan tisu ketika batuk dan membuang tisu tersebut di tempat sampah.
b.
menangguhkan rencana perjalanan ke luar negeri. terutama ke negara yang teridentiflkasi terjadi penyebaran COVID-19 sebaqairnana daftar yang diterbitkan oleh WHO (https://www.who.int/emergencies/diseases/novelcoronavirus-2019/situation-reports/), kecuali karena kepentingan mendesak;
c.
memperhatikan informasi Safe Travel dari Kementerian Luar Negeri yang dapat diakses melalui website https://safetravel.id, atau aplikasi Safe Travel.
d.
bagi pegawai yang pulang dari penugasan/tugas belajar/perjalanan luar negeri, agar melakukan karantina diri selama paling kurang 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak hari kepulangan, mengukur temperatur badan 2 (dua) kali/hari dan mengurangi interaksi dengan orang lain serta melaporkan keadaan tersebut kepada atasan langsung, yang kemudian diteruskan kepada pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing.
e.
apabila pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas mengalami batuk, demam atau gejala lainnya yang berbahaya, agar segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.
f.
selama periode 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, pegawai melaksanakan penugasan work from home dan apabila tidak terdapat indikasi sakit agar segera masuk kembali bekerja pada hari kerja pertama setelah periode 14 (empat belas) hari kalender dimaksud.
g.
bagi pegawai yang mengalami gejala atau terinfeksi COVID-19, agar menginformasikan kepada atasan langsungnya, yang kemudian diteruskan kepada pengelola kepegawaian di unit kerja masing-mas.ng, dan terus menjalani perawatan sampai dengan dinyatakan sehat oleh pihak yang berwenang/petugas medis.
h.
dalam hal terdapat pegawai yang pulang dari penugasan/tugas belajar/ perjalanan luar negeri dan telah masuk bekerja sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini, agar melakukan pemeriksaan diri pada fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan langsung yang bersangkutan.
i.
bagi pegawai yang tengah menjalani penugasanitugas belajar di luar negeri agar secara aktif menjaga diri dengan cara:
1)
menghindari tempat yang terindikasi lokasi penyebaran COVID-19;
2)
memantau perkembangan kasus COVID-19 melalui saluran berita/informasi resmi pemerintah setempat; dan
3)
mengikuti anjuran/prosedur keselamatan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
2.
Setiap Pimpinan Unit Eselon I dan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan agar:
a.
mendorong terciptanya perilaku sehat serta lingkungan kerja yang bersih dan higienis sampai dengan ke unit terkecil di unit kerjanya masing-masing;
b.
melakukan pemantauan terhadap pegawai yang pulang dari penugasan/tugas belajar/perjalanan luar negeri di unit kerjanya; dan
c.
memperhatikan kebersihan lingkungan unit kerja agar tetap hygiene.
3.
Atasan Langsung pegawai agar:
a.
Negeri, dalam memberikan persetujuan atau penundaan pelaksanaan cuti yang dijalankan di luar negeri dan/atau izin ke luar negeri;
b.
memantau pegawai di satuan kerjanya yang pulang dari penugasan/tugas belajar/perjalanan luar negeri, mengkoordinasikan pelaksanaan work from home, dan melaporkan kepada Pengelola Kepegawaian di unit kerjanya.
4.
Seluruh Pengelola Kepegawaian agar:
a.
melakukan pendataan dan monitoring terhadap pegawai yang pulang dari penugasan tugas belajar/melakukan perjalanan luar negeri di unit kerjanya dan melaporkannya kepada pimpinan unit masing-masing;
b.
secara aktif mempromosikan informasi terkait perilaku hidup sehat serta lingkungan kerja yang bersih dan higienis di unit masing-masing tanpa menimbulkan kepanikan (misal: dengan memutar video, pamflet, menginformasikan melalui media chatting online, dan/atau lain sebagainya);
c.
mengupayakan pencegahan terkait penyebaran COVID-19 tanpa menimbulkan diskriminasi di lingkungan kerja.
5.
Dalam hal terjadi wabah penyakit menular lainnya, penanganan dan pencegahan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sesuai dengan standar penanganan dari Kementerian Kesehatan dan WHO.
F.
Penutup
1.
Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan, Pengelola Kepegawaian, dan Atasan Langsung, mensosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini.
2.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kementerian Keuangan.
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Maret 2020
a.n
MENTERI KEUANGAN,
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
HADIYANTO
Tembusan:
1.
Menteri Keuangan; dan
2.
Wakil Menteri Keuangan.
Kp.:SJ5/SJ.55/2020