User Tools

Site Tools


peraturan:sekpp:11pp2021

SURAT EDARAN
NOMOR SE-11/PP/2021

TENTANG

PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR **SE-10/PP/2021**

Yth.

1.

Para Hakim Pengadilan Pajak.

 

2.

Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.

 

3.

Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.

 

4.

Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.

 

5.

Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.

 

6.

Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.

 

 

A.

UMUM

 

Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor **SE-10/PP/2021**, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.

 

 

B.

MAKSUD DAN TUJUAN 

 

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

 

 

 

C.

RUANG LINGKUP

 

Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021

 

 

 

D.

DASAR HUKUM

 

1.

Undang-Undang Nomor **14 TAHUN 2002** tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

 

2.

Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor **SE-10/PP/2021** tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

 

 

 

E.

KETENTUAN

 

1.

Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan Persidangan

 

 

a.

Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor **14 TAHUN 2002** tentang Pengadilan Pajak.

 

 

b.

Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor **14 TAHUN 2002** tentang Pengadilan Pajak.

 

2.

Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi Lainnya

 

 

Jangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor **14 TAHUN 2002** tentang Pengadilan Pajak,

 

 

 

F.

PENUTUP

 

1.

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.

 

2.

Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2021
  KETUA PENGADILAN PAJAK, 

ttd

Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A. 
 

 

 

peraturan/sekpp/11pp2021.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1