User Tools

Site Tools


peraturan:sekpp:08pp2020

SURAT EDARAN
NOMOR SE-08/PP/2020

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI TANGGAL BATAS JANGKA WAKTU PENGAJUAN BANDING DAN GUGATAN YANG DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG BERDASARKAN SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR **SE-03/PP/2020** YANG TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN **SE-06/PP/2020**

Yth.

1.

Para Hakim Pengadilan Pajak.

 

2.

Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.

 

3.

Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.

 

4.

Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.

 

5.

Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.

 

6.

Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.

 

 

A.

UMUM

 

Sehubungan dengan ketentuan mengenai tidak diperhitungkannya masa pencegahan penyebaran COVID-19 ke dalam jangka waktu terkait pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor **SE-03/PP/2020** yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan **SE-06/PP/2020**, serta demi memberikan kepastian hukum dan informasi yang terang kepada seluruh pihak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak mengenai Penjelasan mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang disampaikan secara langsung berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor **SE-03/PP/2020** yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan **SE-06/PP/2020**.

 

 

 

B.

MAKSUD DAN TUJUAN 

 

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai tanggal batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor **SE-03/PP/2020** yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan **SE-06/PP/2020**.

 

 

 

C.

RUANG LINGKUP

 

Surat Edaran ini memuat penjelasan dan lampiran mengenai tanggal batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor **SE-03/PP/2020** yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan **SE-06/PP/2020**.

 

 

 

D.

DASAR HUKUM

 

1.

Undang-Undang Nomor **14 TAHUN 2002** tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

 

2.

Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor **SE-01/PP/2020** tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan **SE-02/PP/2020**;

 

3.

Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor **SE-03/PP/2020** tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan **SE-06/PP/2020**;

 

4.

Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor **SE-07/PP/2020** tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak;

 

 

 

E.

KETENTUAN

 

1.

Masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak telah ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 atau selama 77 hari.

 

2.

Berdasarkan ketentuan angka 5 huruf a Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor **SE-03/PP/2020**, ditetapkan jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor **14 TAHUN 2002**, serta dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran COVID-19.
Sehingga jika batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud angka 1 menjadi tertangguh selama 77 hari sebagaimana ditetapkan pada lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini.

 

3.

Berdasarkan ketentuan angka 6 huruf a Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor **SE-03/PP/2020** a quo, ditetapkan jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor **14 TAHUN 2002** tentang Pengadilan Pajak, serta dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19.
Sehingga jika batas terakhir pengajuan gugatan secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud angka 1 menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 atau paling lambat tanggal 15 Juni 2020. 

 

4.

Ketentuan mengenai jangka waktu lainnya meliputi jangka waktu persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, pengajuan banding melalui pos, pengajuan gugatan melalui pos, dan ketentuan lainnya tetap mengacu pada seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor **SE-03/PP/2020**.

 

 

 

 

F.

PENUTUP

 

1.

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.

 

2.

Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2020
  KETUA PENGADILAN PAJAK, 

ttd

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. 
 

 

 

peraturan/sekpp/08pp2020.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1