peraturan:sedpb:50pb2008
Yth: 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. di seluruh Indonesia Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut terhadap perhitungan hari kerja pada tahun anggaran 2008, sebagai berikut: I. PENERIMAAN NEGARA 1. Akhir tahun anggaran 2008 adalah tanggal 31 Desember 2008. 2. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi membuka penuh loket penerimaan setoran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2008, kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat. 3. Khusus untuk tanggal 31 Desember 2008, loket sebagaimana dimaksud pada point (2) dibuka sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat 4. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan setoran setiap hari kerja mulai tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2008 paling lambat pukul 16.30 waktu setempat, kecuali tanggal 31 Desember 2008 paling lambat pukul 14.00 waktu setempat. 5. Bank/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan PBB/BPHTB ke BO III PBB/BPHTB setiap hari kerja mulai tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2008 paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, kecuali tanggal 31 Desember 2008 paling lambat pukul 14.00 waktu setempat. Selanjutnya BO III membagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan. 6. BO III PBB/BPHTB mentransfer Bagian Pemerintah Pusat dan Biaya Pungut PBB setiap hari kerja mulai tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2008 paling lambat pukul 16.30 waktu setempat, kecuali tanggal 31 Desember 2008 paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. 7. Bank Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan dokumen penerimaan negara kepada KPPN paling lambat pukul 17.00 waktu setempat mulai tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2008, kecuali tanggal 31 Desember 2008 paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. II. PENGELUARAN NEGARA 1. SPM-GUP dan SPM-UP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 3 Desember 2008 pada jam kerja. 2. SPM-TUP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 9 Desember 2008 pada jam kerja. 3. SPM-LS harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2008 pada jam kerja. 4. SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, dan SPM-113 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2008 pada jam kerja. 5. Pengajuan APD-PL dan SPP- SKP/SKM harus sudah diterima oleh KPPN Khusus Banda Aceh dan KPPN Khusus Jakarta VI paling lambat tanggal 24 Desember 2008. 6. SPM-LS Gaji bulan Januari 2009 diajukan oleh Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja kepada KPPN paling lambat tanggal 9 Desember 2008 untuk diterbitkan SP2D gaji tertanggal 5 Januari 2009. 7. SP2D-GUP dan SP2D-UP diterbitkan paling lambat tanggal 9 Desember 2008 pada jam kerja. 8. SP2D-TUP diterbitkan paling lambat tanggal 11 Desember 2008 pada jam kerja. 9. SP2D-LS diterbitkan paling lambat tanggal 24 Desember 2008 pada jam kerja. 10. SP2D atas SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, dan SPM-IB diterbitkan paling lambat tanggal 24 Desember 2008 pada jam kerja. 11. SP2D-LS atas beban pinjaman/hibah luar negeri diterbitkan paling lambat tanggal 24 Desember 2008 pada jam kerja. 12. APD-PL diterbitkan paling lambat tanggal 30 Desember 2008. 13. KPPN asal penerbit SKPA harus mengesahkan SKPA paling lambat tanggal 14 Nopember 2008. 14. Pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS untuk pekerjaan yang berhubungan dengan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2008. 15. SP2D atas SPM-UP/TUP/GUP/LS untuk pekerjaan yang berhubungan dengan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial diterbitkan paling lambat tanggal 24 Desember 2008. 16. Penerbitan SP2D RK paling lambat tanggal 24 Desember 2008. III. PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN 1. SPM-GUP Nihil (diberi tanggal 31 Desember 2008) atas beban tahun anggaran 2008 diajukan kepada KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2009. 2. SP2D-GUP Nihil atas beban tahun anggaran 2008 diterbitkan paling lambat tanggal 12 Januari 2009. 3. SPM-GUP Nihil Untuk KPPN Khusus Banda Aceh diajukan paling lambat 24 Desember 2008. 4. SP2D-GUP Nihil diterbitkan oleh KPPN Khusus Banda Aceh paling lambat 31 Desember 2008. 5. Sisa dana UP tahun anggaran 2008 yang masih berada pada kas bendahara disetorkan kembali ke Kas Negara paling lambat tanggal 24 Desember 2008. 6. Pengajuan SPM-GUP Nihil yang sumber dananya sebagian/seluruhnya berasal dari PHLN atas beban tahun anggaran 2008 harus sudah di terima KPPN KBI paling lambat tanggal 16 Desember 2008. KPPN menerbitkan SP2D GUP Nihil RK dan SP2D Pengganti paling lambat tanggal 24 Desember 2008. 7. KPPN melakukan pembetulan LKP tertanggal 31 Desember 2008, atas penerbitan SP2D-GUP Nihil dan SP2D Pengesahan Badan Layanan Umum setiap hari mulai tanggal 5 Januari s.d. 12 Januari 2009. IV. PELAKSANAAN TREASURY SINGLE ACCOUNT 1. Penyampaian perkiraan kebutuhan dana untuk pembayaran Gaji bulan Januari 2009 ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling cepat tanggal 24 Desember 2008 untuk kebutuhan dana tanggal 30 Desember 2008. 2. Pengisian dana ke BO II/Kantor Pos untuk pembayaran gaji bulan Januari 2009 paling cepat tanggal 30 Desember 2008. 3. Penihilan saldo Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat (RPK-BUN-P), mulai tanggal 18 Desember s.d. 24 Desember 2008 dilaksanakan paling cepat pukul 16.30 waktu setempat dan paling lambat pukul 17.30 WIB. V. PENGIRIMAN LAPORAN KAS POSISI (LKP) LKP (DA.05.07) dikirim secara lengkap setiap hari mulai tanggal 18 Desember s.d. 31 Desember 2008 kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdit PPK. VI. AKUNTANSI DAN PELAPORAN 1. Satuan Kerja selaku UAKPA menyampaikan ADK kepada KPPN mitra kerja paling lambat tanggal 16 Januari 2009. 2. Rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA diselesaikan paling lambat tanggal 22 Januari 2009. 3. KPPN menyampaikan Laporan Keuangan SAU, SAKUN, dan ADK lengkap dengan CaLK ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat tanggal 28 Januari 2008. 4. Laporan Keuangan Satuan Kerja/Instansi tahun anggaran 2008 disampaikan oleh setiap Satuan Kerja/UAKPA bersangkutan ke Kantor Wilayah/Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing selaku UAPPA-W paling lambat tanggal 4 Pebruari 2009. 5. UAPPA-W wajib menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 paling lambat tanggal 13 Pebruari 2009. 6. Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan penggabungan ADK SAU dan SAKUN yang disampaikan oleh KPPN di wilayah kerjanya paling lambat tanggal 29 Januari 2009. 7. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyelesaikan rekonsiliasi data dan laporan dengan KPPN paling lambat tanggal 3 Pebruari 2009. 8. UAPPA-W menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan berkenaan paling lambat tanggal 9 Pebruari 2009. 9. Rekonsiliasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan UAPPA-W diselesaikan paling lambat tanggal 11 Pebruari 2009. 10. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan SAU dan SAKUN lengkap dengan CaLK serta Data GL SAU dan SAKUN gabungan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan paling lambat tanggal 13 Pebruari 2009. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 12 Nopember 2008 Direktur Jenderal, ttd, Herry Purnomo NIP 060046544 Tembusan: 1. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan; 2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
peraturan/sedpb/50pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1