peraturan:sedpb:36pb2004
1 Desember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR SE - 36/PB/2004
TENTANG
RALAT SE-30/PB/2004 TANGGAL 24 NOVEMBER 2004
TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2004
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Sehubungan dengan SE-30/PB/2004 Tanggal 24 Nopember 2004 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi
Akhir Tahun Anggaran 2004, terdapat kesalahan teknis maka dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut :
1. Halaman 4 huruf B.1.b. butir 4)
Tertulis :
"SPM LS diterbitkan dan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat selambat-lambatnya
tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima
Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul. 10.00 waktu
setempat".
Harus dibaca :
" SPM LS diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Operasional/Kantor Bank Indonesia selambat-
lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2004 sudah
harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul
10.00 waktu setempat".
2. Halaman 5 Huruf B.2. butir 2).d
Tertulis :
"SPM LS sudah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Indonesia setempat lambat-lambatnya
tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima
Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu
setempat".
Harus dibaca :
"SPM LS sudah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Bank Operasional/ Kantor Bank Indonesia
setempat selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM (R/K) yang diterbitkan tanggal
24 Desember 2004 sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama
selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat".
3. Halaman 6 huruf B.5.a.
Tertulis :
a. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyeimbang
"SPP DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2005 untuk Pemerintah Propinsi /Kabupaten/Kota
akan diatur kemudian".
Harus dibaca :
a. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyesuaian
" SPP DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2005 untuk Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota
harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja".
4. Halaman 7 huruf C.1.
Tertulis :
"UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di-SPP GU-kan,
dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 10 Januari 2005 pada jam kerja atas beban Tahun
Anggaran 2004 sepanjang didukung oleh bukti pengeluaran sesuai peraturan yang berlaku".
Harus dibaca :
"UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di-SPP GU-kan,
dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 7 Januari 2005 pada jam kerja atas beban tahun
anggaran 2004 sepanjang didukung oleh bukti pengeluaran sesuai peraturan yang berlaku".
5. Halaman 7 huruf C.4.
Tertulis :
"Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan tanggal
31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan tanggal 8 Januari
2005 agar diperhitungkan pada pembayaran uang persediaan tahun anggaran 2005. Perhitungan
tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2004 dan kartu
pengawasan kredit/uang persediaan tahun anggaran 2005".
Harus dibaca :
"Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan tanggal
31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan tanggal 7 Januari
2005 agar diperhitungkan pada pembayaran uang persediaan tahun anggaran 2005. Perhitungan
tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun anggaran 2004 dan kartu
pengawasan kredit/uang persediaan tahun anggaran 2005".
6. Halaman 8 Huruf D.3.
Tertulis :
"KPPN induk mengirimkan SPB dimaksud pada angka 3 ke BI setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN
Induk".
Harus dibaca :
"KPPN induk mengirimkan SPB dimaksud pada angka 2 ke BI setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN
Induk".
7. Halaman 9 Huruf E.4.g.
Tertulis :
"Kecuali untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 penerimaan dan pengeluaran kiriman uang
dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 14.30 waktu setempat".
Harus dibaca :
"Kecuali untuk tanggal 31 Desember 2004 penerimaan dan pengeluaran kiriman uang dilaksanakan
selambat-lambatnya pukul 14.30 waktu setempat".
8. Halaman 10 huruf E.6.c.
Tertulis :
"Kecuali untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang
kas harus sudah diterima KPPN induk selambat-lambatnya pukul 13.30 waktu setempat".
Harus dibaca :
"Kecuali untuk tanggal 31 Desember 2004 permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas
harus sudah diterima KPPN induk selambat-lambatnya pukul 13.30 waktu setempat".
9. Halaman 10 huruf E.7.e.
Tertulis :
"Pencairan SPM KP,SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM-IB oleh BO I dilaksanakan
selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat dan SPMKBB oleh BO III
dilaksanakan selambat-lambanya tanggal 20 Desember 2004 pukul 2004 pukul 14.00 waktu setempat,
dan nota debet serta Asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari BO
I dan BO III".
Harus dibaca :
"Pencairan SPM KP,SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC dan SPM-IB oleh BO I dilaksanakan selambat-
lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat dan SPMKBB oleh BO III
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota
debet serta Asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari BO I dan BO
III".
10. Lampiran II SE DJPB tanggal 24 Nopember 2004 Nomor : SE-30/PBN/2004 :
Tertulis :
"DAFTAR SALDO BESI
TAHUN ANGGARAN 2004
(Mulai tanggal 23 s.d. 31 Desember 2004)"
Harus dibaca :
" DAFTAR SALDO BESI
TAHUN ANGGARAN 2004
(Mulai tanggal 27 s.d. 31 Desember 2004)"
Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud ralat Surat Edaran ini secepatnya kepada kepala
kantor/satuan kerja/pimpro/pimbagpro/instansi pengguna PNBP/kepala biro/bagian keuangan
provinsi/kabupaten/kota, Bank Indonesia, bank mitra kerja, SG/SGG/SGGK dan instansi terkait
lainnya di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah DJPB agar mengawasi, melaksanakan koordinasi dan bertanggungjawab atas
pelaksanaan ralat surat edaran ini.
a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan
Direktur Pengelolaan Kas Negara
ttd.
Soegijanto
NIP 060023737
Tembusan :
1. Menteri Keuangan
2. Para Sekretaris Jenderal/Utama Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
3. Direksi Bank Indonesia.
4. Direksi PT. BNI, PT. BRI, PT. BTN, PT. Bank Mandiri dan PT. Bank Jabar.
5. Direksi PT. Pos Indonesia.
6. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
7. Direktur Jenderal Pajak.
8. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
9. Inspektur Jenderal Lembaga Keuangan.
10. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
11. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan dan para Direktur di lingkungan DJPB.
peraturan/sedpb/36pb2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1