User Tools

Site Tools


peraturan:sedpb:30pb2004
                                                   24 November 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                            NOMOR SE - 30/PB/2004

                        TENTANG

            LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2004

                 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Untuk meningkatkan disiplin dalam pengelolaan keuangan negara, mengatur jadwal penyetoran penerimaan
negara, dan untuk memperoleh data penerimaan dan pengeluaran negara secara aktual, sehubungan dengan 
akan berakhirnya Tahun Anggaran 2004 pada tanggal 31 Desember 2004, pelaksanaan penerimaan dan 
pengeluaran negara diatur sebagai berikut :

A.  Penerimaan Anggaran
    Mulai tanggal 27 s.d. 31 Desember 2004, semua penerimaan yang diterima oleh bank persepsi/bank
    devisa persepsi dan kantor pos (sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus)
    harus dilimpahkan setiap hari kerja ke Bank Indonesia/Bank Operasional I (BO I). Tata cara 
    pelimpahan dan penyampaian dokumen berkaitan dengan penerimaan tersebut diatur sebagai 
    berikut :

    1.  Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos (SG/SGG/SGGK)
        Bank persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos (SG/SGG/SGGK)setiap hari kerja mulai 
        tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 wajib menyampaikan dokumen penerimaan 
        negara kepada KPPN mitra kerjanya, yang meliputi :
        a.  Laporan Harian Penerimaan (LHP);
        b.  Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);
        c.  SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2a, 2b, 2c; SSCP lembar ke-2a, 2b dan SSBP
            lembar ke-2 dan lembar ke-3;
        d.  Nota kredit/berita tambah (Gir.8)/Confirmation Advice;
        e.  Nota debet/berita kurang (Gir.9)/Completion Advice;
        f.  Berita saldo (Gir.52);
        g.  Disket Laporan Harian Penerimaan (Disket LHP).

    2.  Bank/Kantor Pos Persepsi dan Bank Pemegang Rekening BO III PBB/BPHTB.
        a.  semua penerimaan PBB/BPHTB yang diterima oleh Bank/Kantor Pos Persepsi pada 
            tanggal 27 dan 28 Desember 2004 harus dilimpahkan ke BO III/Kantor Pos 
            Operasional III PBB/BPHTB, untuk selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai
            ketentuan, sehingga saldo rekening kas negara pada BO III/Kantor Pos Operasional 
            III PBB/BPHTB menunjukan saldo nihil. Bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dan
            biaya pungut sebesar 9% dari penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB
            tersebut dilimpahkan hari itu juga ke rekening kas negara Bank Indonesia/BO I 
            disertai dokumen penerimaan/pembagian hasil penerimaan PBB/BPHTB.
        b.  Penerimaan PBB/BPHTB tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2004 yang diterima 
            oleh Bank/Kantor Pos Persepsi diperlakukan sebagai penerimaan tahun 2005. 
            Penerimaan PBB/BPHTB tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2004 dan tanggal 3 
            Januari 2005 yang diterima oleh Bank/Kantor Pos Persepsi agar dilimpahkan pada 
            tanggal 3 Januari 2005 Ke BO III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB untuk 
            selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan.
        c.  Penerimaan PBB/BPHTB setelah tanggal 3 Januari 2005 agar dilimpahkan ke BO III/
            Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    3.  KPPN Pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia.
        Penyelesaian pembukuan pada KPPN induk/bukan induk pemegang rekening Kas Negara pada
        BI dari tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 harus dilakukan dengan memperhatikan 
        hal-hal sebagai berikut:
        a.  Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan dan pembebanan pengeluaran 
            kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat dilakukan selambat-lambatnya pukul 
            19.30 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir 
            (lampiran I).
        b.  Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim secara lengkap kepada Kantor Pusat Ditjen 
            Perbendaharaan u.p. Direktur Informasi dan Akuntansi dan Kantor Wilayah Ditjen
            Perbendaharaan setempat serta halaman 1 disampaikan kepada Direktur Pengelolaan
            Kas Negara melalui faksimili Nomor (021) 384-0515, Nomor (021) 386-4785 dan
            Nomor (021) 381-2859.

    4.  KPPN Bukan Pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia.
        Penyelesaian pembukuan pada KPPN bukan pemegang rekening Kas Negara pada BI dari
        tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
        sebagai berikut :
        a.  Pengiriman berita transfer kelebihan saldo besi atau permintaan tambahan uang 
            untuk mengisi kekurangan saldo besi kepada KPPN induk pemegang rekening Kas 
            Negara pada Bank Indonesia dilakukan selambat-lambatnya pukul 18.00 waktu 
            setempat, dan khusus untuk tanggal 31 Desember 2004 dilakukan selambat-
            lambatnya pukul 15.00 waktu setempat.
        b.  Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim secara lengkap kepada Kantor Pusat Ditjen
            Perbendaharaan u.p. Direktur Informasi dan Akuntansi dan Kantor Wilayah Ditjen
            Perbendaharaan setempat serta halaman 1 disampaikan kepada Direktur Pengelolaan
            Kas Negara melalui faksimili Nomor (021) 384-0515, Nomor (021) 386-4785, dan
            Nomor (021) 381-2859.

    5.  Lain-lain
        a.  KPPN agar memberitahukan kepada bank persepsi/bank devisa persepsi dan kantor 
            pos persepsi (SG/SGG/SGGK) mitra kerjanya, bahwa:
            1). Mulai tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 loket-loket penerimaan 
                setoran dibuka penuh sampai dengan pukul 15.30 waktu setempat untuk 
                melayani masyarakat, kecuali tanggal 31 Desember 2004 dibuka sampai 
                dengan pukul 11.30 waktu setempat.
            2). Semua transaksi penerimaan tersebut setiap hari harus dilimpahkan oleh 
                bank persepsi ke Bank Indonesia/BO I selambat-lambatnya pukul 16.30
                waktu setempat, kecuali tanggal 31 Desember 2004 dilimpahkan selambat-
                lambatnya pukul 13.30 waktu setempat.
            3). Semua dokumen penerimaan negara, yaitu nota kredit, nota debet/
                pelimpahan saldo, LHP, DNP, dan SSP/SSPCP/SSCP/SSBP serta disket LHP
                harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat 
                dan tanggal 31 Desember 2004 selambat-lambatnya pukul 15.00 waktu 
                setempat.
            4). Penyampaian LHP beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Surat 
                Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan 
                Cukai dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 8 September 2003 Nomor 
                KEP-91/A/2003, Nomor : 169/BC/2003 dan Nomor : 341/PJ/2003 serta SE 
                DJA Nomor : SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 selama pelaksanaan 
                Saldo Besi tidak berlaku.
        b.  Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB/BPHTB 
            (KP-PHP-PBB/BPHTB) untuk bulan Desember 2004 (penerimaan mulai tanggal 1 s.d.
            28 Desember 2004) oleh Kepala KP-PBB harus dilakukan selambat-lambatnya pada 
            tanggal 30 Desember 2004.

B.  Pengeluaran Anggaran
    Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengeluaran anggaran rutin, pembangunan dan
    dana perimbangan oleh kantor/satker/proyek/bagpro kepada KPPN diatur sebagai berikut :

    1.  Pengajuan SPPR dan Penerbitan SPM
        a.  Pengajuan SPPR dan penyelesaian SPM untuk penyediaan dana UYHD (SPP DU), 
            tambahan UYHD (SPP TU), SPP penggantian UYHD (SPP GU) dan SPP langsung (SPP
            LS) yang dananya bersumber dari DIK atau dokumen anggaran lainnya yang 
            dipersamakan ditetapkan sebagai berikut:
            1). SPP GU dan SPP DU harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal
                6 Desember 2004 pada jam kerja.
            2). SPP TU harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 
                2004 pada jam kerja.
            3). SPP LS harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember
                2004 pada jam kerja.
        b.  Penerbitan SPM GU dan SPM DU diatur sebagai berikut:
            1). SPM GU diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2004 (jam 
                kerja)
            2). SPM DU diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2004 (jam 
                kerja)
            3). SPM TU diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2004 (jam
                kerja)
            4). SPM LS diterbitkan dan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat
                selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004. Khusus SPM yang 
                diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus diterima Kantor Bank Indonesia 
                setempat pada hari yang sama selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu 
                setempat
        c.  Pembayaran biaya pemeliharaan gedung kantor, penyediaan makanan/lauk pauk, 
            SPK/SPB/kontrak/perjanjian penyerahan barang dan kegiatan sejenis lainnya, yang 
            berita acara penyelesaian pekerjaannya baru dapat dibuat pada akhir Desember 
            2004, diatur sebagai berikut:
            1). SPPR dapat diajukan kepada KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember
                2004 pada kam kerja dengan melampirkan asli surat jaminan bank/lembaga
                keuangan lainnya, dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah 
                tagihan.
            2). Berita acara penyelesaian pekerjaan dibuat dan disampaikan kepada KPPN 
                pada tanggal 31 Desember 2004, untuk selanjutnya digabungkan dengan SPM 
                lembar kesatu berkenaan
            3). Setelah berita acara diterima KPPN, surat jaminan bank/lembaga keuangan
                berkenaan dikembalikan kepada instansi yang bersangkutan.       
        d.  Khusus keperluan pembayaran gaji bulan Januari 2005 permintaan pembayarannya 
            diajukan sebelum tanggal 20 Desember 2004 dan pencairan dananya agar 
            mempedomani sistem baru mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan APBN 2005.
        e.  Pembayaran honorarium, vakasi dan uang lembur (MAK 5150) bulan Desember 2004
            agar dibebankan pada dana tahun anggaran 2005 sesuai dengan ketentuan peraturan
            yang berlaku.
        f.  khusus pembayaran gaji bulan Januari 2005 untuk Dokter/Bidan PTT agar 
            mempedomani SE-DJA Nomor : SE-131/A/2002 (butir 11) sedangkan untuk gaji 
            pegawai Perjan dapat dibayarkan sebesar gaji bulan terakhir, yang selanjutnya akan 
            diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        g.  KPPN penerbit surat kuasa (SKU), sesuai maksud Surat Edaran Direktur Jenderal 
            Anggaran nomor SE-168/A/2000 tanggal 27 Nopember 2000 tentang Pembatasan
            Mekanisme SKU SPM dan WP, harus menerbitkan surat kuasa selambat-lambatnya 
            tanggal 26 Nopember 2004. Sedangkan pengajuan SPP DU/TU/GU/LS berdasarkan 
            SKU harus mengikuti jadwal pengajuan SPP dimaksud pada angka 1a, b dan c.

    2.  Pengajuan SPPP dan Penerbitan SPM
        a.  Semua pengajuan SPPP untuk penyediaan dana UYHD (SPP DU), tambahan UYHD
            (SPP TU), SPP penggantian UYHD (SPP GU) dan SPP langsung (SPP LS) yang dananya
            bersumber dari DIP atau dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan ditetapkan
            sebagai berikut :
            1). Pengajuan SPP
                a.  SPP GU dan SPP DU harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya
                    tanggal 6 Desember 2004 pada jam kerja.
                b.  SPP TU harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 8
                    Desember 2004 pada jam kerja.
                c.  SPP LS harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20
                    Desember 2004 pada jam kerja.
            2). Penerbitan SPM 
                a.  SPM GU diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2004 
                    (jam kerja).
                b.  SPM DU diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2004
                    (jam kerja).
                c.  SPM TU diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2004
                    (jam kerja).
                d.  SPM LS sudah harus diterbitkan dan disampaikan kepada Bank 
                    Indonesia setempat selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004.
                    Khusus SPM yang diterbitkan tanggal 24 Desember sudah harus 
                    diterima Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama 
                    selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat.
        b.  SPP DU/TU/GU/LS untuk pembayaran keperluan :
            1). Tolok ukur dari proyek/bagian proyek yang sebagian dan atau seluruh 
                dananya bersumber dari pinjaman luar negeri;
            2). Proyek-proyek sehubungan dengan penanggulangan bencana alam dan 
                kerusuhan sosial;
            harus sudah diterima oleh KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada
            jam kerja. SPM yang didasarkan atas SPP dimaksud harus diterbitkan selambat-
            lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat.
        c.  KPPN dapat melakukan pembayaran atas permintaan biaya pemeliharaan 5% dari
            nilai kontrak, meskipun masa pemeliharaannya melampaui akhir Desember 2004.
            Pelaksanaan pembayaran tersebut agar berpedoman pada SE DJA nomor 
            SE-94/A/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang Pembayaran Uang Retensi dan surat 
            Dirjen Perbendaharaan nomor S-76/PB/2004 tanggal 30 September 2004.
        d.  Untuk pembayaran melalui rekening khusus (RK) bagi loan yang belum closing date,
            SPM RK dari KPPN yang sekota dengan KCBI dan surat perintah pembebanan (SPB)
            dari KPPN yang tidak sekota dengan KCBI (KPP non KCBI) harus sudah diterima di 
            KCBI bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00
            waktu setempat.
        e.  Penyelesaian pembebanan dengan SPB dalam rangka pembayaran proyek yang 
            sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman luar negeri dilakukan sesuai 
            dengan SE DJA nomor SE-52/A.6/64/0399 tanggal 25 Maret 1999 hal Penyampaian 
            Surat Perintah Pembebanan dan nomor SE-41/A/2000 tanggal 23 Maret 2000 hal
            Penyampaian Surat Perintah Pembebanan. Mitra kerja KPPN non KCBI diminta agar
            tetap berpedoman pada surat Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Maret 1994
            nomor S-1863/A/61/0394.
        f.  KPPN penerbit surat kuasa (SKU), sesuai maksud Surat Edaran Direktur Jenderal
            Anggaran nomor SE-168/A/2000 tanggal 27 Nopember 2000 tentang Pembatasan 
            Mekanisme SKU SPM dan WP, harus menerbitkan surat kuasa selambat-lambatnya 
            tanggal 26 Nopember 2004. Sedangkan pengajuan SPP-DU/TU/GU/LS berdasarkan 
            SKU harus mengikuti jadwal pengajuan SPP dimaksud pada angka 1a dan b.

    3.  Penyelesaian SPP
        a.  KPPN dapat melakukan pembetulan (koreksi) terhadap kesalahan ketik atau 
            perhitungan dalam SPPR/SPPP, sehingga tidak perlu mengembalikan kepada kantor/
            satker/proyek bersangkutan, sepanjang pembetulan/koreksi yang dilakukan:
            1). tidak mengakibatkan penambahan jumlah keseluruhan permintaan.
            2). tidak mengubah nomor rekening bank atas nama bendaharawan/rekanan 
                yang bersangkutan.
        b.  Apabila bukti pengeluaran/kuitansi yang dilampirkan pada SPPR/SPPP terdapat 
            sebagian yang memenuhi syarat dan sebagian lagi tidak memenuhi syarat, KPPN 
            agar :
            1). memisahkan bukti pengeluaran yang memenuhi syarat dan kemudian 
                menerbitkan SPM;
            2). mengembalikan bukti pengeluaran yang tidak memenuhi syarat dengan 
                surat pengembalian (lihat contoh lampiran I atau lampiran II Surat Edaran
                Direktur Jenderal Anggaran tanggal 5 Maret 1991 Nomor SE-30/A/523/0391).

    4.  Pencairan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB)
        a.  SPP Pencairan dana BP-PBB bagian Direktorat Jenderal Pajak mengikuti prosedur 
            sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas.
        b.  SPM BP-PBB bagian Pemda bulan Desember 2004 yang diterbitkan oleh KP-PBB 
            selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2004 agar dicairkan pada BO I dan 
            dibukukan oleh KPPN pada tanggal yang sama. Untuk itu KPPN agar melakukan 
            koordinasi dengan KP-PBB.

    5.  Dana Perimbangan 
        a.  Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Penyeimbang
            SPP DAU/ Dana Penyeimbang bulan Januari 2005 untuk Pemerintah Propinsi/
            Kabupaten/Kota akan diatur kemudian.
        b.  Dana Alokasi Khusus (DAK)
            Pada akhir tahun anggaran, DAK yang masih berada di KPPN dapat dicairkan dan 
            ditransfer ke rekening khusus DAK atas permintaan Bupati/Walikota yang 
            bersangkutan. SPP DAK bulan Desember 2004 disampaikan ke KPPN selambat-
            lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja. SPM diterbitkan selambat-
            lambatnya tanggal 24 Desember 2004.
        c.  Dana Bagi Hasil (DBH)
            SPP Pembagian Penerimaan PPh Bagian Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2004 
            disampaikan kepada KPPN pada minggu pertama bulan Desember 2004, selambat-
            lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja. SPM diterbitkan selambat-
            lambatnya tanggal 24 Desember 2004, dengan KPPN memperhatikan ketentuan SE
            DJA nomor SE-53/A/2001 tanggal 23 April 2001

    6.  PBB/BPHTB Bagian Pemerintah Pusat
        a.  SPP atas SKO pembagian penerimaan PBB Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah
            Kabupaten/Kota tahap III dan atau tahap I dan II Tahun Anggaran 2004 yang belum
            pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 
            Desember 2004 pada jam kerja dan SPM-nya diterbitkan selambat-lambatnya 
            tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat.
        b.  SPP atas SKO pembagian penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat untuk 
            Pemerintah Kabupaten/Kota tahap III dan atau tahap I dan II Tahun Anggaran 2004 
            yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN selambat-lambatnya 
            tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja dan SPM-nya diterbitkan selambat-
            lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat.

    7.  Untuk menghindari adanya dana yang tidak terealisasi, Kepala KPPN diminta untuk 
        menghubungi Pemerintah Daerah yang bersangkutan agar mengajukan SPP sesuai jadwal 
        yang ditetapkan tersebut pada angka 5 huruf b dan huruf c serta angka 6 huruf a dan huruf b.

C.  Penyelesaian UYHD 
    Tata cara penyelesaian UYHD akhir tahun anggaran 2004 diatur sebagai berikut :

    1.  UYHD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di-SPP 
        GU-kan, dapat diajukan SPP GU Nihil paling lambat tanggal 10 Januari 2005 pada jam kerja 
        atas beban Tahun Anggaran 2004 sepanjang didukung oleh bukti pengeluaran sesuai 
        peraturan yang berlaku.

    2.  Sisa dana UYHD Tahun Anggaran 2004 yang masih berada pada kas bendaharawan (baik
        tunai maupun dalam rekening Bank/Pos), harus disetorkan kembali ke rekening Kas Negara
        pada bank persepsi/kantor pos persepsi selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2004.
        Seksi Perbendaharaan harus meneliti/menguji SSBP yang diterima dari bendaharawan rutin/
        proyek/bagian proyek dengan data pada Bendaharawan Umum (SE DJA nomor 
        SE-190/A/1999 tanggal 25 Nopember 1999 hal Langkah preventif pengecekan penerimaan 
        negara melalui bukti setor SSP, SSBC, dan SSBP).

    3.  Sisa dana UYHD Anggaran Rutin/Pembangunan yang ada di rekening Bendaharawan Rutin/
        Proyek/Bagian proyek pada bank/pos pada tanggal 31 Desember 2004 pukul 12.00 waktu 
        setempat otomatis dipindahbukukan secara otomatis ke rekening Kas Negara pada Bank
        Persepsi/Kantor Pos Persepsi.

    4.  Sisa dana UYHD yang belum disetor ke rekening Kas Negara dan UYHD yang sampai dengan 
        tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU-kan sampai dengan 
        tanggal 8 Januari 2005 agar diperhitungkan pada pembayaran Uang Persediaan tahun 
        anggaran 2005. Perhitungan tersebut agar dicatat dalam kartu pengawasan kredit/UYHD tahun
        anggaran 2004 dan kartu pengawasan kredit/Uang Persediaan tahun anggaran 2005.

    5.  Apabila sisa UYHD akhir tahun anggaran 2004 telah diperhitungkan dengan Uang Persediaan 
        tahun anggaran 2005 sebagaimana tersebut pada angka 4, maka atas bukti pengeluaran yang
        belum dipertanggung-jawabkan dapat diajukan permintaan pembayaran penggantian uang
        atas beban tahun anggaran 2005 dengan menggunakan bukti-bukti pengeluaran tahun 
        anggaran 2004, sepanjang bukti-bukti pengeluaran tersebut sesuai dengan ketentuan 
        peraturan yang berlaku.

    6.  SPP GU sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas, oleh KPPN diterbitkan SPM GU Nihil 
        dengan mencantumkan uraian tambahan pada SPM "pengesahan atas pertanggungjawaban 
        UYHD beban tahun anggaran 2004" dan dibubuhi stempel SPM GU Nihil TA 2004. Penerbitan 
        SPM-GU Nihil atas beban tahun anggaran 2004 dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10
        Januari 2005 dan diberi tanggal penerbitan per 31 Desember 2004.

    7.  SPM-GU Nihil yang sumber dananya sebagian/seluruhnya berasal dari PHLN tetap diberi 
        tanggal 31 Desember 2004.

    8.  Daftar penguji/pengantar SPM GU Nihil tersebut pada angka 6 agar dibuat tersendiri dan 
        dibukukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 30 Mei 1992 
        Nomor SE-64/A/513/0592 dan Nomor SE-106/A/61/0795 tanggal 28 Juli 1995.

    9.  Atas penerbitan SPM GU Nihil tersebut pada angka 6 :
        a.  KPPN mengadakan pembetulan kartu pengawasan kredit /UYHD instansi/proyek/
            bagian proyek berkenaan untuk Tahun Anggaran 2004.
        b.  KPPN mengadakan pembetulan LKP tanggal 31 Desember 2004 dengan merangkum/
            menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari penerbitan SPM-
            GU Nihil pada tanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2005.
        c.  Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan membuat laporan penerimaan dan 
            pengeluaran (DA.05.31 s.d. DA.05.35).

    10. KPPN diminta untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran agar tidak
        melampaui pagu DIK/DIP atau dokumen anggaran lain yang dipersamakan.

D.  Khusus untuk Bank Indonesia :
            1.  SPM Pengganti Rekening Khusus yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya dari PHLN
        yang diselesaikan melalui SPM-GU Nihil yang diterbitkan mulai tanggal 1 sampai dengan 
        tanggal 10 Januari 2005, tetap dibukukan dan dibebankan pada Rekening Khusus pada 
        tanggal 31 Desember 2004.
    2.  KPPN non-KCBI wajib mengirimkan Surat Perintah Pembebanan (SPB) atas SPM-GU Nihil yang
        dibuat dari tanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2005 melalui sarana tercepat ke KPPN Induk.
    3.  KPPN induk mengirimkan SPB dimaksud pada angka 3 ke BI setelah dilegalisir oleh kepala 
        KPPN Induk.
    4.  Bank Indonesia agar membebankan SPB yang diterima dari KPPN Induk pada Rekening 
        Khusus tanggal 31 Desember 2004.

E.  Saldo Besi Rekening Kas Negara
    Mulai tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 saldo besi setiap KPPN diatur menurut ketentuan 
    sebagai berikut :

    1.  a.  Saldo besi adalah saldo rekening kas negara yang ada pada BO I, BO II dan rekening
            kas negara pengeluaran pada SG/SGG.
            Dalam perhitungan saldo besi harus memperhatikan penerimaan dan pengeluaran 
            pada hari itu.
        b.  Penerimaan adalah :
            1.  Semua penerimaan anggaran yang disetor melalui bank tunggal, BO I, kantor
                pos dan potongan SPM.
            2.  Semua penerimaan non anggaran, misalnya : penerimaan pihak ketiga (PFK)
                dan penerimaan kiriman uang dari KPPN lain.
        c.  Pengeluaran adalah :
            1). Semua SPM atas beban anggaran rutin dan pembangunan;
            2). Semua SPM non anggaran (PFK);
            3). Semua pengeluaran kiriman uang kepada KPPN lain;
            4). SPM KP, SPM KPPBB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB, SPM BPHTB, SPMK 
                BPHTB, SPMIB dan WP.
        d.  KPPN terdiri dari 3 kategori :
            1). KPPN pemegang rekening BI yang merupakan KPPN Induk;
            2). KPPN pemegang rekening BI yang bukan merupakan KPPN Induk;
            3). KPPN bukan pemegang rekening BI.
        e.  Saldo besi untuk masing-masing KPPN adalah sebagaimana terlampir (lampiran II) 
            terdiri dari :
            1). Pagu Gaji
            2). Pagu DAU
            3). Pagu Rutin/Pembangunan

    2.  KPPN agar membuka Rekening Kas Negara pada Bank yang sama (BPD/Bank lainnya) dengan
        pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan menempatkan DAU di Rekening Kas Negara pada
        bank tersebut paling cepat tanggal 24 Desember 2004 untuk menyalurkan dana DAU yang 
        digunakan antara lain untuk pembayaran gaji daerah bulan Januari 2005.

    3.  Penerbitan SPM DAU bulan Januari 2005 agar diberi tanggal 3 Januari 2005 dan dibebankan 
        pada Rekening Kas Negara pada BPD/Bank lainnya sebagaimana tersebut diatas dengan 
        menggunakan kode bank 12xx.
        Rekening Kas Negara pada BPD/Bank lainnya tersebut harus ditutup pada tanggal 4 Januari 
        2005.

    4.  Bagi KPPN Pemegang rekening BI selaku KPPN Induk :
        a.  KPPN Induk harus menyetorkan/memindahbukukan atau menarik/menambahkan ke/
            dari rekening Direktorat Jenderal Anggaran No.500.000.000 pada Bank Indonesia 
            Jalan Thamrin Jakarta, apabila jumlah saldo rekening kas pada tanggal 27 Desember
            2004 pagi lebih atau kurang dari jumlah saldo besi yang ditetapkan.
        b.  KPPN Induk menerima kiriman uang dari KPPN bukan pemegang rekening Bank 
            Indonesia yang mengalami kelebihan saldo besi.
        c.  KPPN Induk wajib mengirimkan tambahan uang kas kepada KPPN bukan pemegang 
            rekening Bank Indonesia yang mengalami kekurangan saldo besi.
        d.  Seluruh transaksi pengeluaran/penerimaan yang dilakukan harus dipindahbukukan
            dari/ke Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia
            Jalan Thamrin Jakarta.
        e.  KPPN Induk tetap membuat faktur pengiriman/penerimaan uang sebagaimana biasa.
        f.  Penerimaan dan pengeluaran kiriman uang diatas terhitung mulai tanggal 27 sampai
            dengan 31 Desember 2004 harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya pukul
            18.30 waktu setempat. Agar KBI cabang dapat melaporkan ke Bank Indonesia Pusat
            pada hari yang sama, KPPN dapat menginformasikan terlebih dahulu melalui telepon.
        g.  Kecuali untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 penerimaan dan pengeluaran 
            kiriman uang dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 14:30 waktu setempat.
        h.  Permintaan transfer kepada Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000
            dan pembebanan pada Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada
            Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta dilaksanakan dengan menggunakan formulir 
            seperti contoh terlampir pada surat edaran ini. (Lampiran I)

    5.  Bagi KPPN pemegang rekening BI bukan KPPN Induk agar melaksanakan ketentuan-
        ketentuan tersebut pada angka 4, kecuali yang tercantum pada huruf b, c dan d.

    6.  Bagi KPPN Bukan pemegang rekening BI :
        a.  KPPN harus segera menyetorkan kelebihan saldo besi kepada KPPN Induk, atau 
            meminta tambahan kiriman uang dari KPPN Induk, apabila saldo  rekening Kas 
            Negara kurang dari saldo besi.
        b.  Permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas dalam rangka saldo besi 
            harus sudah diterima di KPPN Induk pukul 17.00 waktu setempat.
        c.  Kecuali untuk tanggal 24 dan 31 Desember 2004 permintaan kekurangan/pelimpahan
            kelebihan uang kas harus sudah diterima KPPN Induk selambat-lambatnya pukul 
            13.30 waktu setempat.

    7.  Lain-lain
        a.  Mulai tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 KPPN agar melakukan koordinasi
            dengan KCBI setempat untuk mengatur pemindahbukuan uang pada bank tunggal,
            bank operasional, dan kantor pos.
        b.  Mulai tanggal 27 Desember 2004 pagu gaji dan non pegawai yang berlaku untuk KPPN
            adalah sesuai dengan saldo besi sampai ada pengaturan kembali. Selama 
            pelaksanaan saldo besi (dari tanggal 27 Desember 2004 s/d 31 Desember 2004), 
            Kanwil DJPB tidak diperkenankan melakukan realokasi pagu saldo besi yang telah 
            ditetapkan.
        c.  Sistem penihilan rekening 501.000.xxx mulai tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 
            2004 tetap menggunakan surat pembukuan penerimaan/pengeluaran kiriman uang
            DA.07.06 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran 
            tanggal 14 Agustus 1993 Nomor SE-79/A/51/0893 hal penihilan Saldo Rekening Kas
            Negara 501.000.000.
        d.  Pembayaran untuk proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri 
            baik pada KPPN yang terdapat Kantor Bank Indonesia maupun non KBI tetap 
            dilaksanakan seperti biasa dengan membebankan pada rekening 501.000.xxx (KBI)
            atau rekening Kas Negara pada BO I untuk kemudian diperhitungkan dengan rekening
            khusus berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
        e.  Pencairan SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM-IB oleh BO I
            dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu 
            setempat dan SPMKPBB oleh BO III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 20 
            Desember 2004 pukul 14.00 waktu setempat, dan nota debet serta Asli SPM yang 
            ditunaikan harus sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari BO I dan BO III.

F.  Pengiriman Laporan Kas Posisi (LKP) kepada DIA dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Setempat diatur
    sebagai berikut :
    1.  Mulai tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 LKP dikirim setiap hari kerja secara 
        lengkap setelah penutupan pembukuan Bendum;
    2.  Khusus untuk LKP dalam rangka penerbitan SPM GU Nihil TA.2004 yang diterbitkan dari 
        tanggal 3 sampai dengan 10 Januari 2005 diatur sebagai berikut :
        a.  LKP perbaikan dikirim setiap hari secara lengkap
        b.  Data FKP (file kas posisi) mewujudkan data keseluruhan tanggal 31 Desember 2004
            (data kumulatif).
    3.  LKP harian/mingguan untuk Tahun Anggaran 2005 dibuat secara terpisah dan dikirim 
        bersamaan dengan LKP perbaikan Tahun Anggaran 2004.
    4.  KPPN agar memberikan konfirmasi kepada DIA bahwa LKP telah dikirim untuk mendapat 
        petunjuk lebih lanjut.
                        
G.  Petugas/pegawai KPPN yang ada hubungan tugasnya dengan penyelesaian dan keakuratan data pada
    pengisian LKP tidak boleh meninggalkan kantor sebelum mendapat konfirmasi dari DIA tentang 
    diterima dan kebenaran data pada LKP KPPN yang bersangkutan (agar menghubungi DIA dengan 
    nomor telepon 021-3849670 atau 021-3449230 pes.5314)

H.  Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud surat edaran ini secepatnya kepada kepala 
    kantor/satuan kerja /pimpro/pimbagpro/instansi pengguna PNBP/kepala biro/bagian keuangan 
    propinsi/kabupaten/kota, Bank Indonesia, Bank mitra kerja, SG/SGG/SGGK dan instansi terkait 
    lainnya di wilayah kerja masing-masing.

I.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi, melaksanakan 
    koordinasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Nopember 2004
Direktur Jenderal Perbendaharaan,

ttd.

Mulia P. Nasution
NIP 060046519

Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Para Sekretaris Jenderal/Utama Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3.  Direksi Bank Indonesia;
4.  Direksi PT. BNI, PT. BRI, PT. BTN, PT. Bank Mandiri, PT. Bank Jabar;
5.  Direksi PT. Pos Indonesia;
6.  Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
7.  Direktur Jenderal Pajak;
8.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
9.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
10. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
11.     Sekretaris Ditjen Perbendaharaan dan para Direktur di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
peraturan/sedpb/30pb2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1