User Tools

Site Tools


peraturan:sedpb:24pb2008
                                               9 Juni 2008

            SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                    NOMOR SE - 24/PB/2008

                        TENTANG

             BATAS MAKSIMAL PENCAIRAN DANA PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENEMPATAN
           TENAGA KERJA INDONESIA (DPPPTKI) DIPA (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL
             PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN
          PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2008

                   DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Dalam rangka pencairan Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (DPPPTKI)
yang berasal dari setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2008 lingkup Direktorat 
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di seluruh Indonesia, dengan ini diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
1.  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di seluruh Indonesia yang telah
    disetor ke rekening Kas Negara secara terpusat sampai bulan Maret 2008 adalah sebesar 
    Rp 20.761.238.198,- (dua puluh miliar tujuh ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan ribu seratus 
    sembilan puluh delapan rupiah). Dari jumlah setoran tersebut, yang digunakan sebagai dasar alokasi 
    penggunaan batas maksimal pencairan DPPPTKI DIPA (PNBP) berkenaan adalah sebesar 
    Rp 10.872.183.000 (sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu 
    rupiah).
2.  Dengan adanya alokasi tersebut, KPPN dalam proses penerbitan SP2D untuk pencairan DPPPTKI DIPA
    (PNBP) berkenaan tidak perlu meminta bukti setor (SSBP lembar ke-4) kepada satker bersangkutan 
    dalam setiap Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan.
3.  Batas maksimal pencairan DPPPTKI DIPA (PNBP) tahap I dari masing-masing satker adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan  ini. 
    Sedangkan ketentuan mengenai batas maksimal pencairan DPPPTKI DIPA (PNBP) tahap selanjutnya
    akan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan tersendiri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Herry Purnomo
NIP 060046544
peraturan/sedpb/24pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1