peraturan:sedpb:24pb2008
9 Juni 2008 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR SE - 24/PB/2008 TENTANG BATAS MAKSIMAL PENCAIRAN DANA PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (DPPPTKI) DIPA (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2008 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Dalam rangka pencairan Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (DPPPTKI) yang berasal dari setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2008 lingkup Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di seluruh Indonesia, dengan ini diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di seluruh Indonesia yang telah disetor ke rekening Kas Negara secara terpusat sampai bulan Maret 2008 adalah sebesar Rp 20.761.238.198,- (dua puluh miliar tujuh ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah). Dari jumlah setoran tersebut, yang digunakan sebagai dasar alokasi penggunaan batas maksimal pencairan DPPPTKI DIPA (PNBP) berkenaan adalah sebesar Rp 10.872.183.000 (sepuluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah). 2. Dengan adanya alokasi tersebut, KPPN dalam proses penerbitan SP2D untuk pencairan DPPPTKI DIPA (PNBP) berkenaan tidak perlu meminta bukti setor (SSBP lembar ke-4) kepada satker bersangkutan dalam setiap Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan. 3. Batas maksimal pencairan DPPPTKI DIPA (PNBP) tahap I dari masing-masing satker adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. Sedangkan ketentuan mengenai batas maksimal pencairan DPPPTKI DIPA (PNBP) tahap selanjutnya akan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan tersendiri. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008 Direktur Jenderal, ttd. Herry Purnomo NIP 060046544
peraturan/sedpb/24pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1