User Tools

Site Tools


peraturan:sedpb:14pb2004
                                                      20 Oktober 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                            NOMOR SE - 14/PB/2004

                        TENTANG

        PENEGASAN SURAT EDARAN DJA NO. SE-179/A/2003 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2003

                 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menunjuk Surat Edaran DJA No. SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 tentang penyampaian keputusan 
bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak No. 
Kep-91/A/2003, Kep-169/BC/2003 dan Kep-341/PJ/2003 tanggal 8 September 2003 dengan ini diberitahukan 
bahwa :

1.  Wajib pajak dalam hal ini diwakili oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyampaikan 
    keluhan kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta V tentang kesulitan para wajib pajak untuk melakukan 
    pembayaran PPh karena bank persepsi hanya menerima atau melayani setoran/pembayaran hingga 
    pukul 10.00 WIB sebagaimana surat Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan, Dirjen 
    Pajak kepada Direktur PBN DJA No. SE-370/PJ.24/2004 tanggal 18 Agustus 2004.

2.  Salah satu alasan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tidak melayani setoran/pembayaran 
    penerimaan negara setelah pukul 10.00 adalah keterbatasan waktu dalam penyiapan Laporan Harian 
    Penerimaan (LHP) dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) serta Nota Kredit (NK) dilampiri 
    SSP/SSCP/SSPCP/SSBP. Laporan-laporan tersebut harus disampaikan hari yang bersamaan kepada 
    KPPN pada pukul 15.30 untuk KPPN yang hari kerjanya 6 hari dan pukul 16.30 untuk KPPN yang hari 
    kerjanya 5 hari (huruf i angka 1 dan 2 lampiran II SKB DJA, DJBC dan DJP No. Kep-56/A/2003, 
    Kep-13/BC/2003 dan KEP-48/PJ/2003 tanggal 11 Maret 2003).

3.  Kewajiban Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi untuk menyampaikan LHP, DNP dan NK beserta 
    lampirannya selambat-lambatnya jam 09.00 waktu setempat pada esok harinya, (sebagaimana 
    tercantum pada huruf i angka 2 lampiran SKB DJA, DJBC dan DJP No. Kep-91/A/2003, 
    Kep-169/BC/2003 dan Kep-341/PJ/2003 tanggal 8 September 2003 sebagai perubahan atas 
    lampiran II SKB DJA, DJBC dan DJP No. Kep-56/A/2003, Kep-13/BC/2003 dan KEP-48/PJ/2003 
    tanggal 11 Maret 2003) telah dipahami oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi hanya untuk setoran 
    penerimaan negara yang berkaitan dengan impor saja, tidak termasuk untuk setoran penerimaan 
    negara yang non impor. 

4.  Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan : 
    a.  Penyampaian LHP, DNP dan NK beserta lampirannya oleh Bank Persepsi/Bank Devisa 
        Persepsi ke KPKN mitra kerjanya selambat-lambatnya pada jam 09.00 waktu setempat pada 
        esok harinya berlaku baik untuk setoran penerimaan negara dalam rangka impor maupun 
        non impor sehingga alasan keterbatasan waktu dalam penyiapan Laporan Harian Penerimaan 
        (LHP) dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) serta Nota Kredit (NK) dilampiri 
        SSP/SSCP/SSPCP/SSBP, menjadi tidak relevan. 
    b.  Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi wajib menerima semua setoran 
        penerimaan negara yang meliputi pajak, cukai, penerimaan negara dalam rangka impor dan 
        penerimaan negara bukan pajak selama jam kerja. 
    c.  Kepala KPPN agar memberitahukan ketentuan tersebut di atas kepada semua Bank 
        Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi dalam wilayah kerjanya masing-masing. 
    d.  Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan ketentuan 
        tersebut. 

Demikian agar dipedomani. 




a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan
Direktur PKN 

ttd.

Soegijanto
NIP 060023737 
peraturan/sedpb/14pb2004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:55 by 127.0.0.1