User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:9pj.372004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 9/PJ.37/2004

                               TENTANG

         LAPORAN KINERJA PARA KAKANWIL DAN KEPALA KANTOR DI SELURUH INDONESIA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan laporan kinerja penerimaan pajak dari tahun 2000 
sampai dengan tahun 2004 dengan menggunakan formulir dalam lampiran Surat Edaran ini. Laporan dimaksud 
harus diterima oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 31 Desember 2004.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/9pj.372004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1