User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:9pj.2009
           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak terkait penerbitan Surat Keterangan NJOP dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:

I.  Pengertian

    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:

    1.  Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP
        Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek Pajak
        Bumi dan Bangunan.

    2.  Cetak masal SPPT adalah pencetakan SPPT yang dilakukan secara masal dalam
        wilayah desa/kelurahan tertentu.

    3.  Fasilitas Umum adalah objek pajak milik Pemerintah yang diadministrasikan
        dalam basis data PBB dengan kode jenis penggunaan tanah 4 dan akan
        dialihkan kepada pihak lain.

    4.  Surat Keterangan NJOP adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP Pratama
        berdasarkan permohonan tertulis subjek pajak/Wajib Pajak atau kuasanya
        yang menerangkan besarnya NJOP atas objek PBB tertentu untuk:

        1.  objek PBB selain Fasilitas Umum sebelum cetak masal SPPT;

        2.  ojek PBB Fasilitas Umum.

II.     Ruang Lingkup

    1.  Surat Keterangan NJOP ditertibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
        Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
        dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
        Tahun 2000, dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
        tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
        tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
        atas Tanah dan/atau Bangunan.

    2.  Surat Keterangan NJOP diterbitkan untuk tujuan penghitungan Bea Perolehan
        atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
        Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

III.    Permohonan dan Penanganan Permohonan Surat Keterangan NJOP

    1.  Permohonan diajukan kepada Kepala KPP Pratama:

        1.  untuk objek PBB yang telah terdaftar dan bukan Fasilitas Umum
            dilengkapi dengan fotokopi SPPT tahun sebelumnya;

        2.  untuk objek PBB yang belum terdaftar dan bukan Fasilitas Umum
            dilengkapi dengan:

            1)  SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta
                ditandatangani;

            2)  fotokopi salah satu identitas subjek pajak;

            3)  fotokopi salah satu bukti surat tanah;

            4)  fotokopi salah satu bukti surat bangunan;

            5)  fotokopi NPWP, atau surat pernyataan tidak mempunyai NPWP.

        3.  untuk objek PBB yang telah terdaftar dan merupakan Fasilitas Umum
            dilengkapi dengan fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan atas
            tanah dan/atau bangunan;

        4.  dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak dilengkapi dengan surat
            kuasa.

    2.  Terhadap objek PBB yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka
        1 huruf b, sebelum diterbitkannya Surat Keterangan NJOP terlebih dahulu
        dilakukan pendaftaran objek PBB sebagaimana diatur dalam Bab II butir
        2 angka 1 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
        SE-19/PJ.6/1994 tentang Pelayanan Satu Tempat.

    3.  Dalam hal Permohonan Surat Keterangan NJOP diterima KPP Pratama setelah
        diterbitkannya SPPT, maka ditindaklanjuti dengan mengarahkan Wajib Pajak
        untuk mengajukan permohonan salinan SPPT sebagaimana diatur dalam Bab II
        butir 2 angka 5 Lampiran SE-19/PJ.6/1994 tentang Pelayanan Satu Tempat.

    4.  Standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP:

        1.  untuk objek PBB yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud angka
            1 huruf a dan huruf c adalah 1 (satu) hari kerja sejak berkas
            permohonan diterima secara lengkap;

        2.  untuk objek PBB yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud angka
            1 huruf b adalah:

            1)  tiga hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara
                lengkap, dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan;

            2)  delapan hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara
                lengkap, dalam hal diperlukan penelitian lapangan.

IV.     Bentuk Formulir

    1.  Contoh surat permohonan Surat Keterangan NJOP sebagaimana pada
        Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    2.  Bentuk format Surat Keterangan NJOP adalah sebagaimana pada Lampiran
        2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dicetak melalui aplikasi
        SISMIOP.

V.  Lain-lain

    1.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka memenuhi standar
        pelayanan sebagaimana dimaksud pada romawi III angka 4 di atas dengan ini
        di minta kepada:

        1.  Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan koordinasi dan pengawasan di
            wilayah kerja masing-masing;

        2.  Kepala KPP Pratama untuk memprioritaskan penelitian lapangan
            dengan menugaskan fungsional Penilai PBB atau Petugas Penilai yang
            ditunjuk.

    2.  Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan dalam
        Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ./2008 tentang Standar Waktu
        Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak dan Penerbitan
        Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang berkaitan dengan
        penerbitan Surat Keterangan NJOP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    3.  Permohonan Surat Keterangan NJOP untuk tujuan selain sebagaimana
        dimaksud pada romawi II angka 2 ditindaklanjuti dengan korespondensi biasa.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   22 Januari 2009

Direktur Jenderal, ttd,

Darmin Nasution NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/sedp/9pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1