User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:96pj2010
                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                                NOMOR SE - 96/PJ/2010  
 
                                        TENTANG 
 
                      PERUBAHAN TARGET RASIO KEPATUHANPENYAMPAIAN 
                     SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PADA TAHUN 2010 
                      SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM SE-10/PJ/2010 
 
                                DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan dilakukannya perubahan besaran Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat 
Jenderal Pajak (DJP) untuk rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2010 dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib 
Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2010 Tanggal 1 Februari 2010 tentang Target Rasio Kepatuhan 
SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Tahun 2010. Terkait 
dengan perubahan tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan perubahan terhadap besaran IKU atas rasio kepatuhan 
    SPT Tahunan PPh pada tahun 2010 menjadi 57,50%.
    
2.  Untuk mencapai target IKU yang baru tersebut, dilakukan perubahan (revisi) target minimal untuk 
    masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana ditetapkan 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2010 menjadi sebagai berikut :

    




No

Unit Kerja dan Pengelompokan

Target Rasio Kepatuhan Penyampaian
SPT Tahunan PPh Tahun 2010

Sebelumnya
(**SE-10/PJ/2010**)

Revisi

Keterangan

A. Kanwil DJP

 

 

 

1

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

97.50%

97.50%

Tetap

2

Kanwil DJP Jakarta Khusus

95.00%

95.00%

Tetap

3

Kanwil DJP Lainnya yang berada di:

 

 

 

 

- DKI Jakarta

65.00%

67,50%

Berubah

 

- Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali

60.00%

62,50%

Berubah

 

- Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya)

57.50%

60,00%

Berubah

 

- Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Papua (dan sekitarnya)

55.00%

57,50%

Berubah

B. Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

1

KPP Wajib Pajak Besar

97.50%

97.50%

Tetap

2

KPP Madya yang berada di:

 

 

 

 

- DKI Jakarta

95.00%

95.00%

Tetap

 

- Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali

92.50%

92.50%

Tetap

 

- Luar Pulau Jawa dan Bali

90.00%

90.00%

Tetap

3

KPP Pratama yang berada di:

 

 

 

 

- DKI Jakarta

65.00%

67,50%

Berubah

 

- Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali

60.00%

62,50%

Berubah

 

- Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya)

57.50%

60,00%

Berubah

 

- Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Papua (dan sekitarnya)

55.00%

57,50%

Berubah

    
Daftar Kanwil DJP berdasarkan kelompok di atas sebagaimana lampiran surat edaran ini.

3.  Wajib Pajak (WP) Terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh meliputi WP Orang Pribadi 
    dan WP badan yang terdaftar dalam administrasi DJP per tanggal 31 Desember 2009 dengan status 
    domisili/pusat (kode NPWP 000). Dalam hal ini tidak termasuk bendahara pemerintah, joint 
    operation, maupun cabang/lokasi. Jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh 
    setelah mempertimbangkan data yang disampaikan masing-masing Kanwil DJP sebagaimana daftar 
    terlampir;
4.  SPT Tahunan PPh yang diterima mencakup seluruh SPT Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh Orang 
    Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan) yang diterima DJP selama tahun 2010 tanpa membedakan 
    tahun pajaknya, namun tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh;
5.  Dalam rangka untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 
    2010, Kepala Kanwil DJP bersama para Kepala KPP di lingkungannnya agar menetapkan upaya-
    upaya atau langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan antara lain memanfaatkan data Wajib Pajak 
    yang tidak menyampaikan SPT tetapi melakukan kegiatan usaha, diantaranya ekspor/impor 
    berdasarkan data PEB dan PIB maupun data lainnya yang bersumber dari Direktorat Teknologi 
    Informasi Perpajakan (TIP);
6.  Surat Edaran ini merupakan perubahan pertama terhadap Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2010 tanggal 
    1 Februari 2010 tentang Target Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa 
    Pajak Pertambahan Nilai Pada Tahun 2010. Oleh sebab itu dalam administrasi dan pelaksanaannya 
    agar tidak memisahkan muatan substansinya dari surat edaran tersebut.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 
 
 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 20 September 2010 
Direktur Jenderal, 
 
ttd. 
 
Mochamad Tjiptardjo 
NIP 195104281975121002
 
 
Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur;
3.  Para Tenaga Pengkaji;
4.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/96pj2010.txt · Last modified: by 127.0.0.1