User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:96pj2009
                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak, 
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun rasio total benchmarking. Rasio total benchmarking 
tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan 
kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut:
1.  Rasio Total Benchmarking memiliki karakteristik sebagai berikut :
    a.  Rasio Total Benchmarking disusun berdasarkan kelompok usaha;
    b.  Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input 
        perusahaan;
    c.  Ada keterkaitan antar rasio benchmark;
    d.  Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. 
2.  Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh 
    aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat 
    digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.
3.  Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu 
    berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. 
    Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak 
    patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda 
    dengan benchmark.
4.  Rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan yang dilakukan benchmarking 
    terdiri dari :
    a.  Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor terhadap penjualan;
    b.  Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan;
    c.  Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba bersih sebelum dikenakan pajak penghasilan
        terhadap penjualan;
    d.  Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara pajak penghasilan terutang 
        terhadap penjualan;
    e.  Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih setelah pajak penghasilan terhadap 
        penjualan;
    f.  Dividend Payout Ratio (DPR), yaitu rasio antara jumlah dividen tunai yang dibayarkan terhadap
        laba bersih setelah pajak;
    g.  Rasio PPN Masukan, yaitu rasio antara jumlah PPN Masukan yang dikreditkan dalam satu tahun
        pajak terhadap Penjualan, tidak termasuk pajak masukan yang dikreditkan dari transaksi antar 
        cabang;
    h.  Rasio biaya gaji terhadap penjualan;
    i.  Rasio biaya bunga terhadap penjualan;
    j.  Rasio biaya sewa terhadap penjualan;
    k.  Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan;
    l.  Rasio "input antara" lainnya terhadap penjualan;
    m.  Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; dan
    n.  Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan. 
5.  Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan untuk masing-masing kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) 
    digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha dimaksud adalah 
    KLU sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP - 34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003.
6.  Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan tahun 2005 s.d. 2007.
7.  Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok usaha dilakukan secara bertahap, dan 
    pada tahap awal kelompok usaha yang telah selesai dilakukan penghitungan rasio-rasio benchmark 
    sebanyak 20 (dua puluh) KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran I surat edaran ini.
8.  Untuk lebih memudahkan dalam penggunaan dan pemanfaatannya, nilai rasio-rasio benchmark akan 
    dimuat dalam Aplikasi Profile Wajib Pajak Berbasis Web (Approweb).
9.  Segera setelah nilai-nilai rasio benchmark termuat dalam Approweb, para Account Representative agar 
    memanfaatkannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang menjadi 
    tanggung jawabnya.
10.     Dalam hal nilai-nilai rasio benchmark belum dapat dimuat dalam Approweb, para Account Representative
    agar memanfaatkannya secara manual.
11.     Panduan pemanfaatan rasio-rasio benchmark adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II surat 
    edaran ini.
12.     Tindak lanjut hasil pemanfaatan Total Benchmarking yang berupa himbauan, konseling, atau 
    pemeriksaan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 170/PJ/2007.
13.     Mengingat penggunaan rasio total benchmarking baru tahap awal, diminta bantuan saudara untuk 
    memberikan masukan berdasarkan pelaksanaan di lapangan dalam rangka penyempurnaan metode ini. 
    Masukan Saudara agar dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Transformasi Proses 
    Bisnis.
14.     Memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan pemanfaatan 
    Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Oktober 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/96pj2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1